Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto hari ini, 27 November 2023. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19 untuk Kabupaten Muna pada 2021 sampai 2022.
"(Ditahan) 20 hari pertama mulai tanggal tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (27/11).
KPK juga menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Keduanya kini mendekam si Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Antirasuah. Upaya paksa itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Baca juga: Firli Bahuri Berpotensi Ditahan Polda Metro Jaya
Penahanan Gomberto lebih cepat dilakukan ketimbang Rusman. Sebab, kata Asep, KPK memiliki kendala untuk mengumumkan upaya paksa itu pada 22 November 2023.
"(Rusman) mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023," ucap Asep.
Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK tidak Hentikan Laporan meski Terkait Paslon
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. KPK menemukan adanya fakta baru sehingga bisa menentukan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Rusman mengajukan dana PEN sebesar Rp401,5 miliar untuk Kabupaten Muna pada Januari 2021.
Dia menyuruh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menghubungi Ardian untuk mengawal proses pengajuan dana itu. Rusman memberikan perintah itu karena Syukur memiliki kedekatan dengan Ardian.
Ardian sepakat mengawal pengajuan dana itu dengan pemberian imbalan. Untuk menyanggupinya, Rusman memerintahkan Syukur mencari donatur untuk mencari uang mahar lebih cepat.
"Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG (Laode Gomberto) kemudian menghubungi LMSA (Syukur) untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair," ujar Asep.
Gomberto saat itu bersedia menjadi donatur untuk memenuhi permintaan Ardian. Kepercayaan itu didasari rayuan Syukur yang mengaku kenal dengan Ardian.
"LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN 'jangan ragu dia (Ardian) ini satu bantal dengan saya'," ucap Asep.
Gomberto lantas memberikan Rp2,4 miliar untuk diberikan ke Ardian. Dana itu diberikan secara bertahap di Jakarta dengan mata uang dolar Singapura dan Amerika.
Atas bantuan itu, Gomberto mendapatkan paket proyek di Muna. Rusman diduga memberikan perintah langsung ke sejumlah kepala dinas yang menjadi bawahannya.
Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Medcom/Z-7)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved