Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto hari ini, 27 November 2023. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19 untuk Kabupaten Muna pada 2021 sampai 2022.
"(Ditahan) 20 hari pertama mulai tanggal tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (27/11).
KPK juga menahan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba. Keduanya kini mendekam si Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Antirasuah. Upaya paksa itu bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Baca juga: Firli Bahuri Berpotensi Ditahan Polda Metro Jaya
Penahanan Gomberto lebih cepat dilakukan ketimbang Rusman. Sebab, kata Asep, KPK memiliki kendala untuk mengumumkan upaya paksa itu pada 22 November 2023.
"(Rusman) mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023," ucap Asep.
Baca juga: Nawawi Pomolango Tegaskan KPK tidak Hentikan Laporan meski Terkait Paslon
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. KPK menemukan adanya fakta baru sehingga bisa menentukan tersangka.
Kasus ini bermula ketika Rusman mengajukan dana PEN sebesar Rp401,5 miliar untuk Kabupaten Muna pada Januari 2021.
Dia menyuruh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menghubungi Ardian untuk mengawal proses pengajuan dana itu. Rusman memberikan perintah itu karena Syukur memiliki kedekatan dengan Ardian.
Ardian sepakat mengawal pengajuan dana itu dengan pemberian imbalan. Untuk menyanggupinya, Rusman memerintahkan Syukur mencari donatur untuk mencari uang mahar lebih cepat.
"Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, LG (Laode Gomberto) kemudian menghubungi LMSA (Syukur) untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair," ujar Asep.
Gomberto saat itu bersedia menjadi donatur untuk memenuhi permintaan Ardian. Kepercayaan itu didasari rayuan Syukur yang mengaku kenal dengan Ardian.
"LMSA mengistilahkan kedekatannya dengan MAN 'jangan ragu dia (Ardian) ini satu bantal dengan saya'," ucap Asep.
Gomberto lantas memberikan Rp2,4 miliar untuk diberikan ke Ardian. Dana itu diberikan secara bertahap di Jakarta dengan mata uang dolar Singapura dan Amerika.
Atas bantuan itu, Gomberto mendapatkan paket proyek di Muna. Rusman diduga memberikan perintah langsung ke sejumlah kepala dinas yang menjadi bawahannya.
Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ardian dan Syukur Akbar selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Medcom/Z-7)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Melalui PEN pemda, PT SMI berperan sebagai alat countercyclical pemerintah untuk menanggulangi dampak perubahan situasi ekonomi yang signifikan seperti pandemi covid-19.
Ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruas jalan itu yakni Kuasa Direktur CV Lembata Jaya berinisial LYL, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AP, dan konsultan pengawas, YM.
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKMĀ dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved