Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Nawawi Pomolango Tegaskan KPK tidak Hentikan Laporan meski Terkait Paslon

Indriyani Astuti
27/11/2023 16:14
Nawawi Pomolango Tegaskan KPK tidak Hentikan Laporan meski Terkait Paslon
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango menegaskan KPK tidak akan menunda jika ada pasangan calon (paslon) presiden ataupun wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu) yang dilaporkan ke KPK. Nawawi mengatakan segala bentuk pelaporan akan ditindaklanjuti KPK. Hal itu dikatakannya menanggapi potensi adanya laporan kasus hukum pada tahun politik.

" Kita akan bekerja dengan mekanisme yang ada, penyelidikan dilakukan jika ada laporan-laporan. Tidak ada menunda dan lain sebagainya, " terang Nawawi seusai dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

Ia mengatakan KPK bekerja tanpa tendensi. KPK, imbuhnya tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum pada Firli

"kita bekerja tanpa tendensi, urusan politik, dan sebagainya," jelas Nawawi.

Saat ditanya arahan Presiden Jokowi mengenai KPK yang saat ini sedang dilanda masalah integritas, Nawawi mengatakan presiden menyampaikan hati-hati dalam menjalankan tugas.

Baca juga: KPK Keluarkan Surat Tugas Baru untuk Mencari Harun Masiku

"Beliau tadi dengan mimik ini saja, kalau membaca. Tapi ada satu ucapan hati-hati dalam menjalankan tugas," ungkap Nawawi.

Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kasus itu bermula dari dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Syahrul ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. (Ind/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya