Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penerbitan SKP2 Kasus Nurhayati Bentuk Jaminan Kepastian Hukum

Tri Subarkah
02/3/2022 18:30
Penerbitan SKP2 Kasus Nurhayati Bentuk Jaminan Kepastian Hukum
Kejaksaan(DOK MI)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak berpendapat, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan kepada Nurhayati adalah bentuk jaminan kepastian hukum. Pihaknya meminta masyarakat tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi.

"Ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi setiap orang untuk tidak takut melaporkan peristiwa korupsi di mana pun. Ada hukum yang menjamin perlindungan dan ada pengawasan yang efektif," kata Barita.

Nurhayati yang merupakan Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi pelapor kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.

Penerbitan SKP2, kata Barita, adalah langkah yang tepat. Sebab, mekanisme itu merupakan upaya hukum yang dilakukan saat sebuah perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU.

"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian, hanya ada pada JPU. Agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," jelasnya.

Dengan adanya penghentian penuntutan Nurhayati, Kejaksaan Agung memastikan akan tetap berkoordonasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan korupsi. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyebut pihaknya akan melindungi pelapor kasus korupsi lain.

"Kami akan mendukung setiap pelaporan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," tandasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya