Langkah Kejaksaan Terbitkan SKP2 untuk Nurhayati Tuai Apresiasi

Tri Subarkah
02/3/2022 18:01
Langkah Kejaksaan Terbitkan SKP2 untuk Nurhayati Tuai Apresiasi
Nurhayati (tengah) saat menunjukkan surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3).(ANTARA)

LANGKAH Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat diapresiasi Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menyebut, tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan menghentikan penuntutan Nurhayati sudah tepat. Menurutnya, penetapan status tersangka kepada Nurhayati akan membuat masyarakat takut untuk melapor kasus korupsi.

"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Kasus yang menimpa Nurhayati, lanjutnya, diharapkan menjadi pelajaran bagi jaksa penuntut umum (JPU). Ia meminta jaksa agar lebih teliti sebelum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian. "Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," tandasnya.

Nurhayati yang merupakan Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya