Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Kasus Nurhayati

Basuki Eka Purnama
02/3/2022 04:15
Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Kasus Nurhayati
Bendahara Desa Nurhayati menunjukkan surat permohonan dirinya yang telah dijadikan tersangka di Cirebon, Jawa Barat, akhir pekan lalu.(MEDCOM/AHMAD ROFAHAN)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut surat tersebut resmi dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022.

"SKP2 telah diserahkan Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata, pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/3) malam.

Baca juga: Kasus Nurhayati Dihentikan, Anggota DPR Eva Yuliana Apresiasi Polri

Penghentian kasus Nurhayati dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.

Terkait barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti, Panggabean mengatakan akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa (1/3) malam.

"Jadi, terkait kasus Nurhayanti, malam ini juga selesai," ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3) malam. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya