Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MINIMNYA kandidat calon presiden perempuan jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tergambar dalam survei yang dilakukan Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) pada 2021. Berdasarkan laporan KedaiKOPI, 65,8 persen responden enggan memilih capres perempuan.
Hal tersebut disebabkan gabungan dari berbagai macam faktor di tengah masyarakat Indonesia. Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo, menyebut budaya patriarki di Indonesia masih sangat kuat. Oleh karenanya, ada anggapan bahwa laki-laki lah yang harus memimpin ketimbang perempuan.
Baca juga: Pengamat Prediksi Megawati Pilih Ganjar sebagai Capres dari PDIP
Namun, paradigma itu sangat mungkin bergeser pada 2024. Sebab, sebagian besar pemilih akan didominasi kelompok milenial dan Gen Z. Kunto menyebut pemilih milenial dan Gez Z lebih progresif ketimbang golongan tua. Oleh karena itu, tokoh perempuan yang berniat nyapres di 2024 harus melakukan penetrasi dengan isu kesetaraan gender.
"Menurut saya, peluangnya adalah dekati anak-anak muda ini. Edukasi mereka, bahwa perempuan sama saja dengan laki-lai. Kalau untuk urusan kepemimpinan, bahkan perempuan membuktikan lebih bagus, lebih humanis, keibuan, caring," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (20/2).
Isu kesetaraan gender, lanjut Kunto, bisa dikemas ke berbagai arah. Misalnya, isu lingkungan dan kekerasan seksual. Ia berpendapat bahwa kalangan muda semakin menyuarakan isu-isu tersebut. Menurutnya, belum banyak politisi perempuan yang memanfaatkan celah itu dalam diskursus politiknya.
Di antara nama-nama kandidat capres perempuan, Kunto menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun, keduanya memiliki hambatan tersendiri jika ingin maju nyapres.
Meskipun dekat dengan PDIP, Kunto mengatakan bahwa Susi tidak memiliki kendaraan partai politik. Ia menyangsikan PDIP akan memasangkan Susi dengan Puan Maharani, putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sekaligus Ketua DPR RI.
Sementara itu, sebagai politisi PKB, perjalanan Khofifah sebagai capres diprediksi Kunto akan terganjal dengan kehadiran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Kunto berpandangan bahwa politik di Indonesia selalu diidentikkan dengan dunia laki-laki. Ini tercermin dari dominasi laki-laki dalam kepengurusan parpol. Di satu sisi, parpol juga menargetkan untuk menang dalam gelaran pemilu. Sementara di sisi lain, kegagalan Megawati saat nyapres di Pemilu 2004 dan 2009 dinilai sebagai pembelajaran untuk tidak menyalonkan perempuan.
"Ini kan lesson learned dari parpol-parpol lain. Akhirnya mereka juga pikir seribu kali untuk mendorong capres perempuan. Partai masih melihat secara pragmatis bahwa pemilu itu ya electoral game," pungkas Kunto. (OL-6)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved