Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK mempertanyakan konsistensi Ketua DPR Puan Maharani tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Batalnya Puan membacakan Surat Presiden (Surpres) berisi Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU TPKS dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang III menimbulkan tanda tanya bagi publik lantaran sebetulnya Surpres tersebut sudah dikirimkan ke DPR 2 hari sebelum paripurna berlangsung.
Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut batalnya Puan membacakan Surpres RUU TPKS yang sebetulnya telah dikirim oleh pemerintah ke DPR menunjukkan bahwa rendahnya komitmen DPR dibawah kepemimpinan Puan untuk menuntaskan RUU TPKS. Lucius menilai RUU TPKS cenderung hanya dijadikan sebagai alat politik untuk meraih simpati publik.
"Setiap kali desakan publik untuk meminta respons ceoat DPR terkait RUU TPKS, DPR selalu ingin terlihat peduli. Padahal data yang terlihat memperlihatkan sebaliknya. Kelambanan pembahasan RUU TPKS sesungguhnya disebabkan oleh komitmen rendah DPR untuk memulai pembahasan," ungkap Lucius saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/2).
Baca juga: Pimpin G20, Indonesia Siap Jembatani Negara Berkembang dan Maju
Lucius secara tegas bahkan menyebut DPR tidak berniat untuk menuntaskan pembhasan RUU TPKS. Puan dinilai sengaja mempermainkan emosi publik sambil berharap publik terkceoh karena menganggap DPR seolah-olah berjuang mengesahkan RUU TPKS padahal pada faktanya tidak demikian. Dirinya menduga Puan sebagai Ketua DPR memiliki perhitungan politis dalam pembahasan RUU TPKS.
"Saya menduga ada sedikit ketakutan secara politis pada DPR menghadapi kelompok masyarakat yang meyakini RUU TPKS cenderung melegalkan praktek seks bebas, dan semacamnya," ungkapnya.
Lucius melanjutkan, RUU TPKS dapat membuat DPR terpojok jika RUU tersebut dianggap sebagai RUU yang melegalkan praktik seks bebas.
Ketakutan akan efek politik bisa saja dihembuskan selama atau setelah pembahasan RUJ TPKS yang membuat DPR seperti angin-anginan menyelesaikan RUU tersebut.
"Lalu kesadaran bahwa korban kekerasan seksual tak sangat banyak dalam konteks electoral membuat DPR merasa bahwa dampak politik RUU TPKS sangat kecil secara politis," ungkapnya.
Terakhir, ketakuan efek politik dan rendahnya kepedulian terhadap korban kekerasan seksual juga berpengaruh terhadap proses pembahasan RUU TPKS di parlemen.
"Pembahasan RUU TPKS oleh DPR terlihat seperti bergerak di tempat saja," ujarnya. (OL-4)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved