Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUBLIK mempertanyakan konsistensi Ketua DPR Puan Maharani tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Batalnya Puan membacakan Surat Presiden (Surpres) berisi Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU TPKS dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang III menimbulkan tanda tanya bagi publik lantaran sebetulnya Surpres tersebut sudah dikirimkan ke DPR 2 hari sebelum paripurna berlangsung.
Peniliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut batalnya Puan membacakan Surpres RUU TPKS yang sebetulnya telah dikirim oleh pemerintah ke DPR menunjukkan bahwa rendahnya komitmen DPR dibawah kepemimpinan Puan untuk menuntaskan RUU TPKS. Lucius menilai RUU TPKS cenderung hanya dijadikan sebagai alat politik untuk meraih simpati publik.
"Setiap kali desakan publik untuk meminta respons ceoat DPR terkait RUU TPKS, DPR selalu ingin terlihat peduli. Padahal data yang terlihat memperlihatkan sebaliknya. Kelambanan pembahasan RUU TPKS sesungguhnya disebabkan oleh komitmen rendah DPR untuk memulai pembahasan," ungkap Lucius saat dihubungi oleh Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (19/2).
Baca juga: Pimpin G20, Indonesia Siap Jembatani Negara Berkembang dan Maju
Lucius secara tegas bahkan menyebut DPR tidak berniat untuk menuntaskan pembhasan RUU TPKS. Puan dinilai sengaja mempermainkan emosi publik sambil berharap publik terkceoh karena menganggap DPR seolah-olah berjuang mengesahkan RUU TPKS padahal pada faktanya tidak demikian. Dirinya menduga Puan sebagai Ketua DPR memiliki perhitungan politis dalam pembahasan RUU TPKS.
"Saya menduga ada sedikit ketakutan secara politis pada DPR menghadapi kelompok masyarakat yang meyakini RUU TPKS cenderung melegalkan praktek seks bebas, dan semacamnya," ungkapnya.
Lucius melanjutkan, RUU TPKS dapat membuat DPR terpojok jika RUU tersebut dianggap sebagai RUU yang melegalkan praktik seks bebas.
Ketakutan akan efek politik bisa saja dihembuskan selama atau setelah pembahasan RUJ TPKS yang membuat DPR seperti angin-anginan menyelesaikan RUU tersebut.
"Lalu kesadaran bahwa korban kekerasan seksual tak sangat banyak dalam konteks electoral membuat DPR merasa bahwa dampak politik RUU TPKS sangat kecil secara politis," ungkapnya.
Terakhir, ketakuan efek politik dan rendahnya kepedulian terhadap korban kekerasan seksual juga berpengaruh terhadap proses pembahasan RUU TPKS di parlemen.
"Pembahasan RUU TPKS oleh DPR terlihat seperti bergerak di tempat saja," ujarnya. (OL-4)
Para pemenang akan mewakili Indonesia dalam turnamen internasional, Dreams Come True tahun 2022 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Puan menyampaikan rasa bangganya kepada Tim Nasional yang telah bermain dengan semangat dan kerja keras untuk merebut Piala AFF.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemberian kewarganegaaan Indonesia kepada Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh akan meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.
Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini mengatakan, pertandingan sepakbola di stadion seharusnya menjadi tempat hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat umum.
Puan mengatakan pihaknya masih melakukan komunikasi dengan berbagai partai politik (parpol) terkait Pilgub Jakarta 2024, tak terkecuali PKS.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved