Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.
"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden RI, Sabtu (12/2) terungkap bahwa Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.
DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Lestari berharap pihak Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR RI pada bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022 mendatang.
Karena itu, Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur, agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.
Apalagi, tegas Rerie, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.
Selain itu, Rere juga berharap, sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual. *
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ariĀ beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat NasionalĀ
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved