Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAYORITAS fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.
"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden RI, Sabtu (12/2) terungkap bahwa Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.
DIM tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Lestari berharap pihak Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, proses pembahasan RUU TPKS bersama antara Pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR RI pada bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022 mendatang.
Karena itu, Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR RI untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur, agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.
Apalagi, tegas Rerie, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.
Selain itu, Rere juga berharap, sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual. *
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved