Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus HAM Paniai, Pakar Ingatkan Kejagung soal Tanggung Jawab Komando

Tri Subarkah
10/2/2022 14:25
Kasus HAM Paniai, Pakar Ingatkan Kejagung soal Tanggung Jawab Komando
Ilustrasi(Antara)

PENYIDIKAN dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah berjalan lebih dari dua bulan. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa 37 saksi dari unsur sipil, Polri, dan TNI.

Untuk menuntaskan penyidikan secara komprehensif, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mengingatkan penyidik Kejagung mengenai pertanggungjawaban komando.

"Kita menaruh harapan agar dalam proses ini ada keinginan agar perosesnya itu lebih kuat menegaskan tentang konstruksi pertanggungjawaban the most responsible person," katanya saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (10/2).

Pertanggungjawaban komandan militer telah digariskan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Herlambang berharap agar penyidik tidak segera menyeret aktor di lapangan, namun juga, "Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab secara komando."

Baca juga: Respon Tweet Konten Dewasa, Admin Twitter Kejagung Dicopot

Di sisi lain, ia turut mendorong Kejagung untuk berinovasi dalam pengembangan doktrin maupun hukum dengan standar pidana internasional dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat.

"Dalam rangka memastikan pelaku itu benar-benar bisa dibawa ke forum pertanggungjawaban yang lebih jelas, termasuk konstruksi kasusnya seperti apa," katanya.

"Jangan sampai antiklimaks," pungkas Herlambang.

UU Pengadilan HAM membatasi waktu penyidikan selama 90 hari. Jika dinilai belum cukup, penyidik Kejagung dapat memperpanjangnya paling lama 90 hari. Apabila belum selesai, proses penyidikan masih bisa diperpanjang paling lama 60 hari. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya