Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Peristiwa Paniai yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah berjalan lebih dari dua bulan. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa 37 saksi dari unsur sipil, Polri, dan TNI.
Untuk menuntaskan penyidikan secara komprehensif, pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mengingatkan penyidik Kejagung mengenai pertanggungjawaban komando.
"Kita menaruh harapan agar dalam proses ini ada keinginan agar perosesnya itu lebih kuat menegaskan tentang konstruksi pertanggungjawaban the most responsible person," katanya saat dihubungi mediaindonesia.com dari Jakarta, Kamis (10/2).
Pertanggungjawaban komandan militer telah digariskan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Herlambang berharap agar penyidik tidak segera menyeret aktor di lapangan, namun juga, "Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab secara komando."
Baca juga: Respon Tweet Konten Dewasa, Admin Twitter Kejagung Dicopot
Di sisi lain, ia turut mendorong Kejagung untuk berinovasi dalam pengembangan doktrin maupun hukum dengan standar pidana internasional dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat.
"Dalam rangka memastikan pelaku itu benar-benar bisa dibawa ke forum pertanggungjawaban yang lebih jelas, termasuk konstruksi kasusnya seperti apa," katanya.
"Jangan sampai antiklimaks," pungkas Herlambang.
UU Pengadilan HAM membatasi waktu penyidikan selama 90 hari. Jika dinilai belum cukup, penyidik Kejagung dapat memperpanjangnya paling lama 90 hari. Apabila belum selesai, proses penyidikan masih bisa diperpanjang paling lama 60 hari. (P-5)
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved