Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung menanggapi cicitan akun Twitter resminya yang merespon konten bernuansa dewasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku, admin Twitter Kejagung @KejagungRI lalai.
"Adminnya lalai," ujar Leonard saat dikonfirmasi Rabu (9/2) malam.
Menurut Leonard, admin akun Twitter Kejagung sudah ditindak sejak Rabu siang pasca kejadian tersebut. Ia mengatakan, admin tersebut sudah tidak ditugaskan mengelola Twitter resmi Kejagung.
"Enggak jadi admin lagi," tandasnya.
Cicitan respon akun Twitter Kejagung sebelumnya viral setelah foto tangkapan layar diunggah oleh akun @ARSIPAJA pada Rabu (9/2). Dari tangkapan layar tersebut, terlihat akun @KejaksaanRI mencicit ulang (retweet) unggahan akun @tantintin89.
Konten akun @tantintin89 yang dimaksud betuliskan, "siapa yg mau jadi simpanan tante retwet like dong ,join ya kalau mau" dengan disertai foto perempuan yang menjulurkan lidahnya.
Unggahan itu dicicit ulang oleh akun resmi @KejaksaanRI dan dibalas dengan huruf K serta gambar bergerak (GIF) emoji tertawa. Saat ini, respon cicitan Kejagung itu telah dihapus. (OL-13)
Baca Juga: IPW: Ciderai Polri Presisi Kapolri harus Evaluasi Polda Jateng terkait Penanganan Desa Wadas
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved