Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengimbau para orang tua untuk jangan lengah mengawasi anak untuk mengakses di dunia maya. Konten Pornografi yang mudah diakses anak membuat anak kecanduan hingga melakukan pencabulan atau pemerkosaan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi di ponsel genggamnya. Konten tersebut sering menjadi pemicu pelaku anak atau dewasa melakukan pencabulan atau pemerkosaan.
Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.
Baca juga : Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga
"Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya," kata Nahar, Minggu (8/9).
Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan belum ada penanganan pengobatannya. Mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan.
"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. KemenPPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi," ujar Nahar.
KemenPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang, Sumatera Selatan .
"Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (H-2)
DFINITY Foundation dan ICP HUBS Network akan menggelar World Computer Hacker League 2025 (WCHL25). Acara itu berlangsung selama empat bulan dari Juli hinggga Oktober 2025.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Aplikasi pesan singkat WhatsApp para akademisi yang menolak Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 sempat diretas dan mendapat telepon dari nomor asing.
Dengan demikian, serangan terhadap OMS makin meluas ke daerah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar saja.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved