Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Lengah Awasi Anak Berselancar di Internet, Rawan Konten Pornografi dan Kekerasan

Indrastuti
08/9/2024 15:50
Jangan Lengah Awasi Anak Berselancar di Internet, Rawan Konten Pornografi dan Kekerasan
Ilustrasi(freepik.com)

DEPUTI Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengimbau para orang tua untuk jangan lengah mengawasi anak untuk mengakses di dunia maya. Konten Pornografi yang mudah diakses anak membuat anak kecanduan hingga melakukan pencabulan atau pemerkosaan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi di ponsel genggamnya. Konten tersebut sering menjadi pemicu pelaku anak atau dewasa melakukan pencabulan atau pemerkosaan.

Nahar mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.

Baca juga : Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga

"Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya," kata Nahar, Minggu (8/9).

Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan belum ada penanganan pengobatannya. Mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan.

"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. KemenPPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi," ujar Nahar.

KemenPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang, Sumatera Selatan .

"Koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya