Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian PPPA akan Perkuat Struktur Penanganan Pornografi Anak

Devi Harahap
18/8/2024 10:32
Kementerian PPPA akan Perkuat Struktur Penanganan Pornografi Anak
Ilustrasi(Freepik)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah mengkaji lebih dalam mengenai usulan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Hal tersebut dilakukan sebagai respons kondisi darurat pornografi anak di Indonesia. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan usulan revisi mencakup perubahan struktur Gugus Tugas yaitu pengusulan PPPA menjadi Ketua Harian untuk menggantikan posisi Ketua Harian yang saat ini dijabat bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama.

“Usulan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memang harus dianalisis dan dikaji lebih dalam sebelum Perpres baru berjalan. Salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas dan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak saja tetapi konsekuensinya akan melibatkan penegakan hukum yang tidak sederhana karena sudah melewati lintas negara,” ujarnya di Jakarta pada Minggu (18/8).

Baca juga : Video Syur Beredar, Anak David Bayu akan Diperiksa Polisi

Menurut Nahar, revisi aturan tersebut harus bisa mempertimbangkan struktur organisasi Kemen PPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi, sehingga perlu menambahkan kedeputian khusus yang menangani pornografi.

“Peraturan Presiden Peta Jalan dalam Ranah Daring juga mengidentifikasi masalah tersebut. Jika kita meninjau kembali dari pertemuan awal, memang Satuan Tugas perlu segera dibentuk dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang pornografi anak. Semoga ini bisa menjadi langkah aksi nasional yang lebih luas dan efektif,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan isu pornografi kerap kali bersinggungan dengan trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga dibutuhkan sinergi pencegahan dan penindakan dari berbagai pihak.

Baca juga : Upaya Perangi Pornografi dan Judi Online harus Dilakukan di Semua Tingkatan

“Kedepannya harus menjadi catatan penting dalam struktur yang menangani pornografi. PPPA juga harus diperkuat agar mampu mengkoordinasikan dengan lebih baik meskipun sudah memiliki produk hukum lengkap penanganan kasus pornografi. Peningkatan kapasitas dan koordinasi yang lebih baik tetap diperlukan untuk menangani isu ini dengan lebih efisien,” ungkap Pribudiarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa menegaskan pentingnya kajian mendalam serta fleksibilitas dalam merevisi pasal-pasal terkait penanganan pornografi yang tersebar di berbagai regulasi teknokratik yang ada. Revisi itu meliputi redefinisi, rekomendasi hingga integrasi dengan lembaga perfilman.

“Perlu adanya rekomendasi dalam pemulihan korban kekerasan untuk memastikan perlindungan dan dukungan yang tepat. Selain itu, peraturan pemerintah terkait lembaga perfilman harus diintegrasikan dengan aturan hukum lain agar proses penanganan kasus kekerasan lebih efektif, dengan tidak hanya mengacu pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 namun juga Undang-Undang TPKSl,” tuturnya.

Baca juga : Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno Anak melalui Jejaring Instan

Untuk mengefektifkan kembali GTP3, beberapa langkah strategis telah diusulkan, termasuk revisi, pemetaan ulang kelembagaan gugus tugas, sub gugus tugas, sekretariat sesuai dengan struktur unit kerja kementerian/lembaga yang ada saat ini, evaluasi terhadap pelaksanaan GTP3 di daerah serta penyusunan rencana aksi terkait pencegahan dan penanganan pornografi untuk periode 2023-2026.

Margareth menambahkan PP GTP3 yang diterbitkan pada awal Maret 2012 itu merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Perpres ini juga mengatur struktur GTP3 secara detail, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan adanya kajian mendalam dan upaya perbaikan yang menyeluruh, diharapkan GTP3 dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Baca juga : Polisi Buru Penyebar Video Porno Mirip Anak Musisi Terkenal Indonesia

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko-PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan perubahan struktur Gugus Tugas dengan merekomendasikan PPPA menjadi Ketua Harian yang disusul oleh Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam dinilai akan lebih efektif lantaran subjek yang ditangani adalah anak-anak.

"Terutama dalam melindungi anak dan perempuan, sementara untuk Kementerian Agama meski memiliki tugas absolut dalam urusan agama, tidak memiliki struktur yang kuat di daerah untuk menangani kasus-kasus pornografi secara efektif,” jelasnya.

Menurut Woro, pencegahan dan penanganan pornografi menjadi sangat penting karena saat ini Indonesia berada pada posisi kedua dengan jumlah kasus pornografi terbanyak di ASEAN, setelah Filipina. Kasus-kasus ini terus meningkat, terutama di kalangan usia 18-25 tahun, yang menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami melihat perlunya penguatan dan koordinasi antar lembaga untuk menangani masalah ini secara efektif,” ungkap Woro.

Sementara itu Sekjen Kementerian Agama, Ali Ramdhani, menyatakan usulan pengalihan Ketua Harian GTP3 menyambut baik usulan untuk mengalihkan peran Ketua Harian kepada Kemen PPPA mengingat relevansi dan kapabilitas Kemen PPPA yang dinilai tepat untuk menangani isu pornografi. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya