Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia. Laporan itu tengah diusut polisi untuk mengejar pelaku penyebar video porno tersebut.
"Betul, saat ini dalam rangka penyelidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Ade mengatakan kasus tersebut tengah ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian disebut masih melakukan serangkaian pendalaman.
Baca juga : Tak Main-main, Menkominfo Serius Ancam Blokir X Gara-gara Konten Pornografi
"Saat ini perkara tersebut sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Statusnya dalam penyelidikan," ujar eks Kapolresta Solo itu.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan pemerhati media sosial Feriyawansyah dan teregister dengan nomor: LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos meng-upload konten pornografi. Akibat ini, kami merasa akan merusak anak-anak bangsa ini. (Terlapor) salah satu akun medsos bermula dari pemberitaan berkembang ke Twitter (sekarang X) dan Telegram," kata Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
Feri menegaskan dirinya melapor bukan sebagai kuasa hukum korban, melainkan sebagai pemerhati media sosial. Pelaporan dibuat agar pihak kepolisian menyelidiki penyebar video bermuatan pornografi tersebut.
"Kita bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, kami sebagai pemantau pengamat media sosial dalam hal ini kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang ini dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," ujarnya.
(Z-9)
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
Polri mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengajak semua pihak untuk menguatkan pendidikan karakter mulia di tengah tantangan dan permasalahan anak dan kaum remaja dewasa ini.
SUTRADARA Ernest Prakasa mengumumkan bahwa ia pamit dari media sosial X (dulu Twitter) sehingga ia menghapus akun pribadinya usai mengomentari soal hadiah jam Rolex untuk timnas.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Elon Musk atas tuduhan gagal mengungkapkan kepemilikan sahamnya di Twitter tepat waktu.
Pengguna, termasuk pembawa berita, sering tertipu dengan unggahan dari akun parodi yang dianggap sebagai pernyataan asli dari tokoh maupun lembaga tertentu.
Biaya pendaftaran bagi pengguna baru paling cepat bakal diberlakukan pada Februari 2025.
LEBIH dari 60 universitas dan lembaga pendidikan tinggi di Jerman mengatakan tidak lagi menggunakan sosial media X.
Grok Chatbot AI dari X (Twitter) bisa digunakan secara gratis kepada seluruh pengguna. Setelah sebelumnya fitur itu hanya bisa diakses oleh pengguna berbayar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved