Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jokowi Ungkap Pemerintah Hargai Putusan MK Meski tak Selamanya Sependapat

Indriyani Astuti
10/2/2022 13:18
Jokowi Ungkap Pemerintah Hargai Putusan MK Meski tak Selamanya Sependapat
Presiden Joko Widodo(Biro Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan regulasi dan kebijakan yang telah dipertimbangkan dan diputuskan didasarkan pada faktual dan alasan objektif. Ia menampik pandemi covid-19 dimanfaatkan untuk membuat kebijakan yang inkonstitusional.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun dengan mengatasnamakan pandemi covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara inskonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," ujar presiden saat berpidato menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara hibrid, di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (10/2).

Dalam dua tahun pandemi, tuturnya, ada dinamika berkonstitusi yang dinamis. Sehingga, menurut presiden, banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah dan tindakan luar biasa untuk merespons situasi krisis akibat pandemi.

"Inilah tantangan dan sekaligus ujian nyata dalam praktek konstitusi. Situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons cepat dan tepat menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama," tuturnya.

Ia menegaskan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, didahului dengan pertimbangan yang cermat dan memastikan ada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi.

Jokowi menuturkan meskipun pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam hal putusan pengujian undang-undang, tetapi selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK sebagaimana diatur oleh UUD 1945 bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," tutur presiden.

Pemerintah berharap MK dapat terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara.

Baca juga:  Indonesia Dipercaya Gelar Kongres MK se-Dunia, Bakal Diikuti 118 Negara

Putusan MK, imbuh Presiden, tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan. Tidak hanya kepastian dan keadilan, putusan MK juga diharapkan bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia pun bersyukur dalam situasi pandemi, lembaga negara seperti MK, memiliki semangat untuk bekerja lebih cepat, bekerja lebih fleksibel. MK, tutur presiden, memanfaatkan masa pademi untuk mempercepat transformasi dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Sehingga dapat beralih menjadi peradilan digital.

"Saya melihat semangatnya sangat jelas memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memudahkan akses bagi para pencari keadilan untuk memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan," pungkas mantan wali kota Surakarta itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MKRI Anwar Usman menyampaikan sejak MK didirikan, gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana, telah ditanamkan. MK melakukan ikhtiar dalam menjawab keluhan masyarakat pencari keadilan.

MK, ujarnya, membangun sarana dan prasarana pendukung, tata kelola penanganan perkara dan persidangan untuk merealisasikan peradilan modern. Selain itu, ia mengatakan hal itu diterapkan dengan manajemen yang bersifat terbuka dan akuntabel.

"Karena, performa peradilan yang baik dan adil, tidak hanya dicerminkan oleh putusannya, melainkan juga, mencakup proses penyelesaian perkara," tutur Hakim Konstitusi Anwar Usman.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya