Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ahli Sebut Badan Khusus Kontraproduktif dengan Semangat UU Otsus

Indriyani Astuti
07/2/2022 14:10
Ahli Sebut Badan Khusus Kontraproduktif dengan Semangat UU Otsus
Gedung Mahkamah Konstitusi, Halan Medan Merdeka Barat, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KEBERADAAN badan khusus yang diatur dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dinilai kontraproduktif dengan tujuan undang-undang tersebut.

Dalam sidang uji materi UU Otsus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2), Dosen Studi Hukum Administrasi Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang yang menjadi ahli pemohon menuturkan anggota dari badan khusus yang diketuai wakil presiden itu kebanyakan berasal dari pemerintah pusat. Adapun keanggotaan perwakilan provinsi hanya satu orang tanpa hak istimewa dalam menyalurkan aspirasi.

"Pembentukan badan khusus yang anggotanya sebagian besar pemerintah pusat sudah semestinya tidak diperlukan. Koordinasi dan evaluasi pembangunan dan otonomi khusus di Papua, tetap bisa dijalankan," ujar Dian menyampaikan keterangan di depan majelis hakim MK, di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dian menyebut sudah ada representasi dari masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP). Perumusan garis besar dan haluan pembangunan serta sinkronisasi dan evaluasi otonomi khusus, menurutnya dapat dilakukan dalam sidang tahunan MRP yang dihadiri pemerintah pusat.

Anggaran untuk badan khusus, terang Dian, juga tidak rinci disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila anggaran pengelolaan badan khusus diambil dari dana Otsus Papua, menurutnya justru kontraproduktif sebab dana itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, apabila diambil dari anggaran negara, akan membebani belanja pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Dian juga mengatakan Pasal 59 ayat 3 UU Otsus Papua berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menerima pelayanan. Pasal itu menyebutkan setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

"Kepada masyarakat yang paling marginal harus diberikan prioritas akan manfaat yang diperoleh dengan beban yang dikurangi," ucap dia.

Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Adriana Elisabeth yang juga peneliti terkait konflik Papua di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuturkan badan khusus pernah diatur dalam Instruksi Presiden ( Inpers) No 9/2020.  Badan yang dibentuk di bawah wakil presiden itu untuk mengarahkan percepatan pembangunan agar lebih fokus.

"Satu tugas yang belum saya lihat dalam badan khusus ini menjadi saluran komunikasi biarkan masyarakat datang menyampaikan apapun yang menjadi pikiran aspirasi mereka tanpa stigma apapun," ujar Adriana.

Pemerintah, ujarnya, pernah membentuk badan serupa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Namun, menurutnya kelemahan badan itu antara lain tidak memberikan saluran komunikasi bagi masyarakat Papua.

MRP yang diwakili Ketuanya Timotius Murib mengajukan permohonan gugatan uji materi UU Otsus atas sejumlah pasal. Permohonan uji materiil yang diajukan yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya