Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN badan khusus yang diatur dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dinilai kontraproduktif dengan tujuan undang-undang tersebut.
Dalam sidang uji materi UU Otsus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2), Dosen Studi Hukum Administrasi Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang yang menjadi ahli pemohon menuturkan anggota dari badan khusus yang diketuai wakil presiden itu kebanyakan berasal dari pemerintah pusat. Adapun keanggotaan perwakilan provinsi hanya satu orang tanpa hak istimewa dalam menyalurkan aspirasi.
"Pembentukan badan khusus yang anggotanya sebagian besar pemerintah pusat sudah semestinya tidak diperlukan. Koordinasi dan evaluasi pembangunan dan otonomi khusus di Papua, tetap bisa dijalankan," ujar Dian menyampaikan keterangan di depan majelis hakim MK, di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Dian menyebut sudah ada representasi dari masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP). Perumusan garis besar dan haluan pembangunan serta sinkronisasi dan evaluasi otonomi khusus, menurutnya dapat dilakukan dalam sidang tahunan MRP yang dihadiri pemerintah pusat.
Anggaran untuk badan khusus, terang Dian, juga tidak rinci disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila anggaran pengelolaan badan khusus diambil dari dana Otsus Papua, menurutnya justru kontraproduktif sebab dana itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, apabila diambil dari anggaran negara, akan membebani belanja pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Dian juga mengatakan Pasal 59 ayat 3 UU Otsus Papua berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menerima pelayanan. Pasal itu menyebutkan setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
"Kepada masyarakat yang paling marginal harus diberikan prioritas akan manfaat yang diperoleh dengan beban yang dikurangi," ucap dia.
Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Adriana Elisabeth yang juga peneliti terkait konflik Papua di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuturkan badan khusus pernah diatur dalam Instruksi Presiden ( Inpers) No 9/2020. Badan yang dibentuk di bawah wakil presiden itu untuk mengarahkan percepatan pembangunan agar lebih fokus.
"Satu tugas yang belum saya lihat dalam badan khusus ini menjadi saluran komunikasi biarkan masyarakat datang menyampaikan apapun yang menjadi pikiran aspirasi mereka tanpa stigma apapun," ujar Adriana.
Pemerintah, ujarnya, pernah membentuk badan serupa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Namun, menurutnya kelemahan badan itu antara lain tidak memberikan saluran komunikasi bagi masyarakat Papua.
MRP yang diwakili Ketuanya Timotius Murib mengajukan permohonan gugatan uji materi UU Otsus atas sejumlah pasal. Permohonan uji materiil yang diajukan yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved