Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mahasiswa Desak KPK Tangkap Ketua DPRD Kota Bekasi 

Rudi Kurniawansyah
28/1/2022 19:56
Mahasiswa Desak KPK Tangkap Ketua DPRD Kota Bekasi 
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro saat menjalani pemeriksaan di KPK(Antara/Hafidz MUbarak A)

PULUHAN mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia berunjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro terkait suap Rp200 juta. 

"Penerimaan uang tersebut merupakan indikasi kuat sebagai suap. Artinya Ketua DPRD Kota Bekasi telah kongkalikong dengan Wali Kota nonaktif RE yang telah ditahan KPK," kata koordinator aksi mahasiswa Puji di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (28/1). 

Menurut Puji, pengakuan Chairoman J Putro yang berdalih tidak mengetahui sama sekali terkait uang Rp200 juta yang diterima itu sangat menggelikan. Dalih itu sekaligus juga mengangkangi akal sehat. 

Selain itu, lanjutnya, sesuai perundang-undangan yaitu pengembalian uang suap tidak otomatis menghapus kasus pidananya. Artinya si penerima suap harus juga dihukum agar ada efek jera. 

"Jika pengembalian uang suap menjadikan seseorang itu bebas maka hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena semua pejabat negara di masa depan akan melakukan suap dan akan mengembalikan jika ketahuan," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi yang akrab disapa Choi itu menegaskan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). 

Baca juga : KPK Kantongi Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong

Choi menyebutkan sebagai wujud komitmen kooperatif, Ketua DPRD Kota Bekasi mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada Selasa, 25 Januari 2022. 

Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut. 

Ia juga menegaskan pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. 

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. 

"Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya