Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN mahasiswa Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia berunjuk rasa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro terkait suap Rp200 juta.
"Penerimaan uang tersebut merupakan indikasi kuat sebagai suap. Artinya Ketua DPRD Kota Bekasi telah kongkalikong dengan Wali Kota nonaktif RE yang telah ditahan KPK," kata koordinator aksi mahasiswa Puji di depan Kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (28/1).
Menurut Puji, pengakuan Chairoman J Putro yang berdalih tidak mengetahui sama sekali terkait uang Rp200 juta yang diterima itu sangat menggelikan. Dalih itu sekaligus juga mengangkangi akal sehat.
Selain itu, lanjutnya, sesuai perundang-undangan yaitu pengembalian uang suap tidak otomatis menghapus kasus pidananya. Artinya si penerima suap harus juga dihukum agar ada efek jera.
"Jika pengembalian uang suap menjadikan seseorang itu bebas maka hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena semua pejabat negara di masa depan akan melakukan suap dan akan mengembalikan jika ketahuan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi yang akrab disapa Choi itu menegaskan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Baca juga : KPK Kantongi Dokumen Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Choi menyebutkan sebagai wujud komitmen kooperatif, Ketua DPRD Kota Bekasi mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada Selasa, 25 Januari 2022.
Menurutnya, kehadiran Ketua DPRD sekaligus menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Ia juga menegaskan pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.
Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
"Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," pungkasnya. (OL-7)
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Permintaan hunian kelas atas di kawasan Bekasi kian meningkat seiring ekspansi industri dan teknologi di wilayah penyangga Jakarta tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial mahasiswa Indonesia bukan hanya di Tiongkok melainkan pula di tanah air.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Bank Woori Saudara melalui Kantor Cabang Subang menggelar kegiatan edukasi keuangan bagi mahasiswa Universitas Mandiri Subang pada Februari 2026.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved