Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut pihaknya akan membawa barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari PT Dini Nusa Kusuma ke laboratorium forensik. Penyitaan itu diketahui terkait dengan dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015 sampai 2021.
"Kita kan belum tahu isinya kalo BBE. Artinya BBE itu kita buka, misalnya di situ kita buka ada keterkaitan misalnya persoalan masalah itu, ya kita ambil," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (18/1) malam.
"Isinya sedetail apa? Ya nanti. Kita harus (cek) ke laboratorium forensik dulu di Ceger," sambung Supardi.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Petinggi PT DIni Nusa Kusuma
Ia mengungkap BBE yang disita pihaknya merupakan hasil penggeledahan pada Selasa (18/1) sore. Penggeledahan menyasar tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan Panin Tower Senayan City Lantai 18A, Jakarta Pusat. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menggeledah apartemen milik Direktur Utama PT DNK sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW.
Penggeledahan terhadap apartemen SW dilakukan di hari yang sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Pada Selasa (18/1), penyidik memeriksa dua orang terkait rasuah satelit, yakni SW dan AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Supardi memastikan status PT DNK masih beroperasional. Usai PT DNK, Kejagung masih membuka kemungkinan untuk menggeledah dan menyita tempat lainnya dalam rangka membuat perkara dugaan rasuah itu terang.
"Kan seiring dengan proses ya. Nanti kita ikuti lah," tandasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis (13/1) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menerangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018. Kendati demikian, Mahfud menyebut PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalah residu Kemenhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Perahanan (Satkomhan). (OL-1)
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Gerhana Matahari total adalah salah satu pertunjukan langit paling menakjubkan yang bisa disaksikan manusia. Tapi ada kabar mengejutkan: fenomena itu tidak akan selamanya ada.
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved