Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Petinggi PT DIni Nusa Kusuma 

Tri SUbarkah
18/1/2022 21:43
Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Petinggi PT DIni Nusa Kusuma 
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. Ir4fan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa petinggi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kasus dugaan pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan, dua saksi yang diperiksa dari PT DNK masing-masing berinisial SW dan AW. Leonard menyebut SW adalah Direktur Utama PT DNK dan tim ahli Kementerian Pertahanan. 

Sementara AW disebut sebagai Presiden Direktur PT DNK. Keduanya, lanjut Leonard, dimintai keterangannya untuk kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri. 

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1). 

Baca juga : Tujuh Bulan Kerja, Satgas BLBI Kumpulkan Rp9,82 Triliun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT DNK adalah pemegang hak pengelolaan filling satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu. 

Sebelumnya pada Senin (17/1), Kejagung telah memeriksa tiga saksi lainnya dari PT DNK. Mereka berinisial PY selaku Senior Account Manager, RACS selaku Promotion Manager, dan AK selaku General Manager. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menerangkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. 

Surat keputusan itu diteken pada 10 Desember 2018. Kendati demikian, Mahfud menyebut PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalah residu Kemenhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Perahanan (Satkomhan). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya