Selasa 18 Januari 2022, 18:15 WIB

Tujuh Bulan Kerja, Satgas BLBI Kumpulkan Rp9,82 Triliun

M. Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum
Tujuh Bulan Kerja, Satgas BLBI Kumpulkan Rp9,82 Triliun

ANTARA FOTO/Fauzan
Penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten

 

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mengumpulkan uang atau penerimaan bukan pajak (PNBP) dan aset berupa tanah senilai Rp9,82 triliun. Pencapaian itu dibukukan setelah tujuh bulan efektif bekerja pada 31 Desember 2021.

"Terhitung selama 7 bulan efektif masa kerja Satgas BLBI, Satgas telah berhasil mencatatkan hasil berupa uang/PNBP dan aset berupa tanah hingga 31 Desember 2021, tercatat sejumlah Rp9,82 triliun," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui siaran pers, Selasa (18/1).

Nilai uang tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp317,7 miliar, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian Lembaga senilai Rp1,149 triliun, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp8,35 triliun.

Baca juga: Terkait TPPU, KPK Sita Aset Bupati HSU Senilai Rp14,2 Miliar

Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.

Tri mengatakan, Satgas BLBI memiliki jangka waktu kerja yang singkat lantaran berakhir pada 31 Desember 2023. Hasil yang telah dicapai, lanjutnya, masih jauh dari target yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab hak tagih negara atas dana BLBI mencapai Rp110,45 triliun.

Karenanya, Satgas BLBI akan melakukan berbagai upaya untuk memperoleh hak negara tersebut. "Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor/debitur, pemblokiran saham dan badan hukum, juga tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor/debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan," jelas Tri. (OL-4)

Baca Juga

ANTARA/Muhammad Adimaja

Minta Petunjuk Soal Cawapres ke Jokowi, Prabowo Berpotensi Dicap Lemah

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:25 WIB
Langkah minta petunjuk ke Jokowi bisa berpengaruh terhadap pencapresan Prabowo. Masyarakat bisa saja menilai Prabowo bukan sosok yang...
.

Golkar Diminta Proaktif Dorong Airlangga Jadi Cawapres

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:03 WIB
Golkar dan Airlangga berada di posisi yang...
Medcom.id

Praktik Setor-setoran di Polri Bukan Hal Baru

👤Siti Yona Hukmana 🕔Kamis 08 Juni 2023, 10:55 WIB
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kasus setoran Rp650 juta dari anggota brimob kepada atasannya bukanlah hal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya