Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Kamis (6/1/2021) di ruang sidang pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XIX/2021 dimohonkan oleh Rega Felix menguji Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Rega Felix mengaku mengalami kerugian konstitusial karena tidak mendapatkan hak akibat pengaturan perbankan syariah tidak jelas. Hal ini diakibatkan oleh Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah. Hal itu karena ketentuan tersebut memberikan delegasi blangko kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Bank Indonesia (BI)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menyebabkan terjadinya disharmoni pengaturan perbankan syariah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Rega, UU Perbankan Syariah secara umum hanya mengatur soal kelembagaan perbankan syariah, tetapi prinsip-prinsip yang ada dalam transaksi perbankan syariah (secara khusus prinsip hak milik) tidak diatur.
Oleh karena itu, kata Rega, detail prinsip syariah yang semestinya diatur dalam tingkat UU tidak diatur dalam UU Perbankan Syariah. Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) UU Perbankan Syariah malah mendelegasikannya kepada MUI untuk ditetapkan dalam fatwa yang kemudian diterangkan dalam peraturan BI atau OJK setelah berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bersifat multitafsir yaitu sejauh apa pemberian kewenangan mengaturnya? Karena luasnya pengertian prinsip hukum islam akibatnya adalah tumpang tindih antara materi muatan UU dengan materi muatan yang dideligasikan,” jelas Rega dalam sidang MK secara daring, Jakarta, Kamis (6/1).
Menurut Rega, UU Perbankan Syariah memberikan delegasi kewenangan kepada dua lembaga yang berbeda yakni MUI sebagai lembaga nonnegara. Kemudian, BI atau OJK sebagai lembaga negara dengan kewenangan dalam pembentukan hukum yang berbeda juga, yaitu MUI sebagai lembaga yang menetapkan prinsip syariah dan BI atau OJK lembaga yang menuangkan prinsip syariah tersebut.
Akibat penafsiran yang ambigu, sambung Rega, seolah OJK memiliki celah untuk tidak mengatur dalam POJK. "Akibat delegasi blangko dan dualisme kewenangan ini menyebabkan persepsi di masyarakat adanya dikotomi antara negara dan hukum agama hingga timbul persepsi lebih baik ikuti hukum agama daripada hukum negara," paparnya.
Di sisi lain, praktik bank syariah adalah praktik riba terselubung yang sama saja dengan bank konvensional. Hal tersebut karena dalam hukum negara banyak pertentangan.
Rega menegaskan, hal ini harus diperbaiki. Jika tidak, pada akhirnya perbankan syariah yang telah tumbuh akan roboh akibat tidak mempunyai fondasi hukum yang kuat. Ini tentu merugikan hak konstitusional pemohon sebagai nasabah perbankan syariah.
Rega juga menjelaskan, Pasal 26 UU Perbankan Syariah memaksa MUI maupun BI dan OJK untuk mengatur materi muatan yang seharusnya diatur di dalam undang-undang.
Rega yang berprofesi sebagai advokat itu sempat mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sidang perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (28/4/2021).
Ia mendalilkan Pasal 23 ayat (1) UUPA bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 23 ayat (1) UUPA menyatakan, 'Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan dalam pasal 19'. Kemudia, ayat (2) UUPA berbunyi, 'Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut'.
Rega yang hadir tanpa kuasa hukum menjelaskan kedua pasal tersebut berpengaruh terhadap praktik perbankan syariah karena dalam melakukan transaksi perbankan syariah, tanah dapat menjadi objek transaksi, baik peralihannya atau pembebanan terhadap hak atas tanah yang menjadi underlying transaksinya.
Maka, ketentuan demikian juga berlaku untuk menjalankan transaksi di perbankan syariah. Menurutnya, ia berhak menggunakan layanan perbankan syariah sebagai wujud keyakinannya.
Oleh karenanya, pemohon mengajukan fasilitas pembiayaan ke bank syariah berdasarkan akad murabahah. Namun, adanya norma a quo, dalam transaksi perbankan syariah mensyaratkan adanya peralihan hak atas aset yang dibiayai.
“Apakah UUPA sudah mengatur dengan cukup jelas dan dapat memberikan kepastian hukum yang adil dalam transaksi perbankan syariah menjadi pertanyaan konstitusional yang harus dijawab, karena jika jawabannya sudah cukup maka UU Perbankan Syariah tidak perlu mengatur lebih lanjut, tetapi jika jawabannya belum cukup maka UU Perbankan Syariah harus mengatur hal tersebut agar dapat menjadi lex specialis derogate legi generali dari UUPA,” papar Rega.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan terhadap UU Perbankan Syariah. Itu khususnya mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah atau melakukan pembentukan undang-undang yang di dalamnya mengatur mengenai hak kebendaan dalam transaksi perbankan syariah.
Menyatakan Pasal 1 angka 12, dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang berikutnya bukan suatu kewajiban prinsip syariah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengatur perbankan syariah menurut undang-undang.
"Materi muatan atas prinsip syariah yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah materi muatan undang-undang,” urai Rega.
Nasihat hakim
Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk meringkas permohonannya agar mudah dipahami. “Sederhanakan saja permohonan ini, tetapi secara substansi baik kewenangan MK menurut saya bisa disederhanakan,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, ia menyebut pemohon perlu mengelaborasi merumuskan isi dari permohonan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk mengambil inti permohonan.
“Inti permohonannya apa, anda ambil poin-poin pokok permohonannya saja tidak perlu diulas apapun sehingga tidak kabur,”jelas Enny. Kemudian, Enny juga meminta pemohon untuk mengkrucutkan permintaan yang ada pada petitum. (P-2)
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Sektor perbankan di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengadopsi teknologi data streaming—sebuah inovasi yang memungkinkan pemrosesan dan analisis data secara real-time
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Hery Gunardi melihat peluang besar performa perseroan akan semakin lincah (agile) di bawah Danantara.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
Kinerja bank syariah ini sejalan dengan kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga, pertumbuhan penyaluran pembiayaan, serta perolehan fee-based income yang tumbuh double digit.
Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persediaan uang tunai bank syariah milik negara itu akan disebarkan untuk memenuhi jaringan ATM dan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Ekonom Center of Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Hakam Naja mendorong bank-bank syariah untuk mengembangkan usaha bullion.
BANK syariah di Indonesia akan berkembang dengan pesat jika memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat tersebut antara lain profesional, kompetitif, nyaman, aman, murah, dan cepat.
Wacana upaya Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Muhammadiyah untuk mengembangkan BTN Syariah hasil spin off disambut baik karena bisa majukan industri keuangan syariah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved