Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
06/1/2022 14:16
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik ke Penyidikan
Luhut Binsar Pandjaitan.(Antara/Reno Esnir.)

KASUS pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat.

Nurkholis mengatakan pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Ia mengatakan surat itu diterima pada Desember lalu. "Jadi Desember kami mendapatkan pemberitahuan itu (SPDP)," kata Nurkholis ketika dihubungi, Kamis (6/1).

Nurkholis mengatakan dengan penaikan perkara tersebut berarti ada muatan pidana dalam laporan dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kepada kliennya. Namun, ia menyebut polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. 

Kliennya masih diperiksa sebagai saksi. Rencananya Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai saksi hari ini, tetapi karena ada kesibukan keduanya mengajukan penundaan. "Tidak dijelaskan tersangkanya siapa, masih saksi, tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan atau terlapor," kata Nurkholis.

Nurkholis mengatakan jika nantinya kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut. "Yang pasti kami akan segera mengirim surat penghentian penyidikan kepada kepolisian setelah kami mengetahui kalau yang menjadi tersangka ialah Haris Azhar dan Fatia," katanya.

"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuannya bukan untuk mendiskreditkan seseorang," tambahnya.

Baca juga: Diperiksa Terkait Luhut, Haris Azhar Juga Berikan Penjelasan Tertulis

Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris. Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Dalam pelaporannya, Luhut mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut mengaku melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut untuk memperbaiki nama baiknya. "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke polisi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya