Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat.
Nurkholis mengatakan pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Ia mengatakan surat itu diterima pada Desember lalu. "Jadi Desember kami mendapatkan pemberitahuan itu (SPDP)," kata Nurkholis ketika dihubungi, Kamis (6/1).
Nurkholis mengatakan dengan penaikan perkara tersebut berarti ada muatan pidana dalam laporan dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kepada kliennya. Namun, ia menyebut polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Kliennya masih diperiksa sebagai saksi. Rencananya Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai saksi hari ini, tetapi karena ada kesibukan keduanya mengajukan penundaan. "Tidak dijelaskan tersangkanya siapa, masih saksi, tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan atau terlapor," kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan jika nantinya kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut. "Yang pasti kami akan segera mengirim surat penghentian penyidikan kepada kepolisian setelah kami mengetahui kalau yang menjadi tersangka ialah Haris Azhar dan Fatia," katanya.
"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuannya bukan untuk mendiskreditkan seseorang," tambahnya.
Baca juga: Diperiksa Terkait Luhut, Haris Azhar Juga Berikan Penjelasan Tertulis
Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris. Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Dalam pelaporannya, Luhut mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut mengaku melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut untuk memperbaiki nama baiknya. "Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke polisi. (OL-14)
PENDIRI Lokataru Foundation, Haris Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus dibawa ke peradilan umum.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved