Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Diperiksa Terkait Luhut, Haris Azhar Juga Berikan Penjelasan Tertulis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/11/2021 15:15
Diperiksa Terkait Luhut, Haris Azhar Juga Berikan Penjelasan Tertulis
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTUR Lokataru Haris Azhar telah rampung diperiksa sebagai terlapor atas kasus pencemaran nama baik, pada Senin (22/11) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Adapun pemanggilan ini menjadi rangkaian penyelidikan terhadap laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas pencemaran nama baiknya.

Haris Azhar menyebut dirinya dicecar pertanyaan seputar kanal youtube yang mengunggah rekaman video wawancara Fatia Maulida.

Seperti diketahui, judul tayangan video Youtube yang dipersoalkan ialah "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Kita cuma klarifikasi bahwa pertama mediumnya akun channel saya itu seperti apa itu satu, yang kedua peruntukan identitias itu untuk apa di materi ini," terang Haris, Senin (22/12).

Baca juga: Tidak Hadiri Mediasi, Haris Azhar Siap Hadapi Luhut di Meja Hijau

Penyidik, kata Haris, juga menyinggung perihal materi wawancara pada tayangan tersebut. Haris menegaskan bahwa materi di dalam video hanya terkait situasi di Papua yang berhubungan dengan kepentingan publik.

"Apa yang saya bahas di akun youtube itu sebenarnya sesuatu yang juga harusnya diselesaikan oleh Republik ini oleh penguasanya," tuturnya.

Tak hanya menerangkan secara lisan, Haris juga menyerahkan penjelasakn secara tertulis ke penyidik.

"Kita sudah berikan secara tertulis ke para penyelidik," tuturnya.

Sebelumnya,  rencana mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik terang.  Haris dan Fatia tidak datang ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda tersebut.

Luhut pun bakal menyelesaikan kasus ini hingga ke meja pengadilan.  "Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya