Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial.
Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.
Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru.
Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.
"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022).
"Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," kata Raihan.
Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Raihan menambahkan bahwa meskipun media digital telah mempermudah kita untuk menyampaikan pendapat, namun kemudahan ini harus dilandasi dengan kebijaksanaan dan penuh tanggung jawab.
"Media digital memang seperti pisau bermata dua. Jangan sampai media digital, terutama media sosial, menjadi sarana pemicu keributan, keonaran hingga konflik," ungkapnya.
Untuk itu, Raihan menghimbau kepada semua masyarakat untuk menggunakan media digital dalam hal-hal positif.
"Media digital memiliki banyak manfaat apabila kita betul-betul menggunakannya dengan tepat. Untuk kepentingan bisnis, komunikasi, transparansi dan lain sebagainya," kata Raihan.
"Dalam konteks dakwah Islam, media digital menjadi tool untuk menyebarkan Islam yang memberdayakan, sehingga benar-benar menjadi Islam Rahmatan Lil 'Alamin," tegasnya. (RO/OL-09)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved