Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyoroti terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam, pada Pasal 2 Ayat 1, menyebutkan bahwa Presiden dapat menunjuk adanya wakil menteri untuk membantu kinerja Menteri Sosial.
Menurut Iskan, penambahan posisi tersebut dalam berakibat pada penambahan anggaran yang tidak diperlukan, karena Kementerian Sosial sudah memiliki struktur yang baku hingga di level daerah.
“Kemensos itu kan sifatnya pelayanan ya. Sudah terstruktur, di daerah ada dinas sosial baik di level provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi, kalau ada posisi Wamensos, dikhawatirkan malah tidak fokus karena ada dua matahari,” jelas Iskan pada, Jumat (24/12).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, jika posisi Menteri Sosial berhalangan, secara politik, Presiden RI dapat menunjuk adanya Menteri Ad-interim atau bisa langsung diambil alih oleh Menteri Koordinator di atasnya.
“Jadi, menurut saya (posisi Wamensos) itu pemborosan anggaran, sehingga manajerial tidak efektif,” tambah Iskan.
Di sisi lain, Iskan menambahkan, dalam tiap kali rapat kerja di DPR, seringkali keputusan yang diambil oleh Wamen itu tidak dapat diterima oleh DPR, karena Wamen tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, misalnya terkait dengan anggaran
“Bahkan, sudah ada para Dirjen Eselon I yang koordinasikan,” urainya.
Termasuk, di saat terjadi bencana seperti ini, kebijakan strategis tetap diambil alih oleh menteri, lalu dikoordinasikan penanganan bencananya di daerah melalui dinas sosial terkait. “Sederhana sekali. tetap saja menurut saya (wamensos) tidak efisien, karena yang tanggung jawab adalah menteri,” tutup Iskan.
Diketahui, Presiden Jokowi per 14 Desember 2021, telah resmi menetapkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang telah pula diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 270.
Dalam perpres berjumlah 41 Pasal ini memuat aturan mengenai Wakil Menteri Sosial yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. (RO/OL-09)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved