Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Dua Kasus Korupsi

Tri Subarkah
22/12/2021 22:43
Alex Noerdin Segera Jalani Sidang Dua Kasus Korupsi
Alex Noerdin(Antara)

MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera diseret ke meja hijau untuk dua perkara. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. 

Hal ini menindaklanjuti penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan Tahap II untuk perkara PDPDE dilakukan hari ini, Rabu (22/12) di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejakaan Negeri Palembang. 

Selain Alex, proses penyerahan itu juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah Muddai Madang selaku Direktur PT PDPDE Gas, mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, dan mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap mantan Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga mantan Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.

Keempat tersangka diterbangkan dari Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta sekira pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, pada pukul 10.00 WIB. Setelah tiba di Palembang, para tersangka langsung diboyong menuju Kejari Palembang.

"Dalam pelaksanaan Tahap II, empat tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis.

Adapun barang bukti yang turut dibawa ke Palembang antara lain empat unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Selain itu, ada juga dokumen-dokumen terkait tanah, rumah, serta uang sejumlah Rp10,192 miliar. Seluruh barang bukti itu dikirim ke Palembang sejak Selasa (21/12).

Sementara itu, pelaksanaan Tahap II untuk perkara Masjid Sriwijaya telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (21/12). "Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya