Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin segera diseret ke meja hijau untuk dua perkara. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Hal ini menindaklanjuti penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelaksanaan Tahap II untuk perkara PDPDE dilakukan hari ini, Rabu (22/12) di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejakaan Negeri Palembang.
Selain Alex, proses penyerahan itu juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah Muddai Madang selaku Direktur PT PDPDE Gas, mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S, dan mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap mantan Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga mantan Dirut PDPDE Sumsel A Yaniarsyah Hasan.
Keempat tersangka diterbangkan dari Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta sekira pukul 09.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, pada pukul 10.00 WIB. Setelah tiba di Palembang, para tersangka langsung diboyong menuju Kejari Palembang.
"Dalam pelaksanaan Tahap II, empat tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis.
Adapun barang bukti yang turut dibawa ke Palembang antara lain empat unit mobil, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Selain itu, ada juga dokumen-dokumen terkait tanah, rumah, serta uang sejumlah Rp10,192 miliar. Seluruh barang bukti itu dikirim ke Palembang sejak Selasa (21/12).
Sementara itu, pelaksanaan Tahap II untuk perkara Masjid Sriwijaya telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (21/12). "Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," pungkasnya. (OL-8)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved