Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Henry Indraguna ditunjuk sebagai menjadi staf Tenaga Ahli (TA) Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR/MPR RI Dave Akbarshah Fikarno. Dave yang kini berada di Komisi I DPR yang juga menjabat Ketua Umum Kosgoro.
Henry yang merupakan Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengatakan, akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Ahli (TA) dalam memberikan dukungan pelayanan kepada anggota DPR RI, agar tugas-tugas sebagai anggota parlemen dalam melaksanakan tugas fungsinya di bidang legislasi, anggaran, pengawasan dapat berjalan baik sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat.
Ia juga akan membantu membawa peran Golkar sebagai garda terdepan memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Saya akan memaksimalkan tugas dan fungsi Tenaga Ahli untuk memberikan masukan-masukan anggota Dewan dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi, bujeting, dan pengawasan," ujarnya.
Baca juga : Karateristik Gus Muhaimin Disukai Kalangan Milenial
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menyebut peran TA anggota DPR RI keberadaannya dapat semakin maksimal menjadi filter dan penggerak kualitas bagi Anggota Dewan dalam rangka menyerap, merespon, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"TA anggota DPR semakin dimaksimalkan perannya dengan fokus pembahasan, terkait kinerja parlemen. Peran TA akan semakin berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan anggota DPR RI dalam mengejawantahkan kualitas demokrasi," jelas Ketua PPK Kosgoro 1957 yang kini intens membina Dapil Solo Raya itu.
Sebagai TA, Henry akan memaksimalkan kompetensi, pengalaman, dan jaringan yang dia miliki dalam memberikan masukan substantif dan strategis kepada anggota DPR sesuai dengan bidangnya.
"Pokoknya saya akan melaksanakan tugas sebagai TA secara maksimal sesuai dengan keahlian dalam bidang yang saya miliki dengan membawa citra positif anggota DPR dari Partai Golkar menjadi parlemen yang modern, aspiratif, adaptif, kolaboratif dan inspiratif buat masyarakat luas. Selain juga berusaha mendekatkan keberadaan anggota parlemen secara fisik maupun nonfisik dengan bantuan teknologi informasi secara digital. Namun message-nya sampai," tutur advokat yang Firma Hukumnya baru saja masuk ranking ke-19 pada Survei Top 100 Indonesian Law Firms 2021 ini. (RO/OL-7)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gagasan koalisi permanen ini merupakan transformasi pola kerja sama politik.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved