Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan harus ada penegasan pemisahaan keuangan negara dan iuran Asabri. Apakah itu masuk dana keuangan negara seperti dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau tidak.
Demikian disampaikan Fahmi menanggapi hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
"Harus ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan dana tersebut apakah termasuk kerugian negara. Sehingga BPK tidak menjadi pemain tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara. Sebaiknya BPKP dapat juga menilai. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK seharusnya melakukan waskat," kata Akbar lewat keterangannya, Selasa (7/12).
Ia menambahakan, dalam penanganan kasus Asari, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan. Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan.
Terpisaha, pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri sudah lama terjadi. Menurutnya, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di Asabri, berasal dari iuran anggota TNI-Polri yang terpisah dari keuangan negara. Sehingga hal ini tidak menimbulkan kerugian negara. "Bermasalah persepsinya (kerugian negara), tidak sesuai teori, tetapi maunya sendiri sebagai penguasa (Kejaksaan Agung). Bisa jadi ada pidananya, tapi pidana umum atau pidana di UU Asuransi," tandasnya.
Hal serupa sebelumnya juga pernah disampaikan aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar. Ia menilai pemerintah hanya sebatas ingin melakukan penegakan hukum saja tanpa keinginan untuk memberikan kepastian hukum.
Menurut Haris Azhar, pemerintah tidak memertimbangkan dampak panjangnya yang terjadi kepada pihak ketiga atau korban yang terimbas kasus ini. “Ada banyak pihak ketiga yang kehilangan haknya gara-gara pemerintah sekadar mau menjalankan proses hukum, tapi tidak ada perlindungan terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun. (Ant/OL-8)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved