Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung akan mencari tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dari laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengtakan laporan itu sudah ditindaklanjuti anak buahnya.
"Nanti dikaji apakah itu ada unsur pidananya, kemudian secara kewenangan itu seperti apa, semuanya kita lihat aspeknya. Yang jelas memang suratnya sudah masuk ke saya, sudah untuk ditelaah dulu lah," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/12) malam.
Sebelumnya pada Jumat (3/12) lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Surat itu ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.
Dari kasus tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sendiri telah menjatuhkan sanksi berat pada akhir Agustus 2021. Lili dihukum pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yakni berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga: Pukat UGM: Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Saat ditanya soal putusan Dewas KPK tersebut, Supardi belum bisa memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan Lili.
"Kita belum tahu. Setiap pelanggaran hukum itu belum tentu pidana. Kan bisa administrasi, bisa sifatnya itu etik, bisa perdata, bisa pidana. Apakah itu masuk yang mana kita belum tahu, wong baru akan (ditelaah)," tandasnya.
Dalam surat laporannya ke JAM-Pidsus, MAKI turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di pengadilan mengenai keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin (22/11) lalu, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad untuk mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
MAKI menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketenuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. (OL-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved