Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung akan mencari tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dari laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengtakan laporan itu sudah ditindaklanjuti anak buahnya.
"Nanti dikaji apakah itu ada unsur pidananya, kemudian secara kewenangan itu seperti apa, semuanya kita lihat aspeknya. Yang jelas memang suratnya sudah masuk ke saya, sudah untuk ditelaah dulu lah," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (6/12) malam.
Sebelumnya pada Jumat (3/12) lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Surat itu ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.
Dari kasus tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sendiri telah menjatuhkan sanksi berat pada akhir Agustus 2021. Lili dihukum pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yakni berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca juga: Pukat UGM: Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Saat ditanya soal putusan Dewas KPK tersebut, Supardi belum bisa memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan Lili.
"Kita belum tahu. Setiap pelanggaran hukum itu belum tentu pidana. Kan bisa administrasi, bisa sifatnya itu etik, bisa perdata, bisa pidana. Apakah itu masuk yang mana kita belum tahu, wong baru akan (ditelaah)," tandasnya.
Dalam surat laporannya ke JAM-Pidsus, MAKI turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di pengadilan mengenai keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin (22/11) lalu, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad untuk mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
MAKI menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketenuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. (OL-4)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved