Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyatakan belum mengetahui laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli. Ia hanya mengakui baru mendapat informasi itu dari pemberitaan di media massa.
Menurut Supardi, pihaknya akan menganalisa laporan MAKI dimaksud. "Kita lihat isi laporannya apa. Saya kan belum tahu, saya cuma baca berita katanya Boyamin (Koordinator MAKI Boyamin Saiman) lapor tentang salah satu komisioner (KPK). Substansinya apa, saya kan belum tahu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/12) malam.
Sebelumnya, Boyamin mengirim surat laporan dugaan tindak pidana terkait komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Syahrial diketahui terjerat dalam kasus korupsi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Dalam surat yang ditujukan ke JAM-Pidsus dengan tembusan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Boyamin turut menyertakan pemberitaan media masa mengenai kesaksian bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di pengadilan mengenai keterlibatan Lili dan pengacara bernama Arief Aceh dalam perkara Tanjungbalai.
Pada Senin (22/11) lalu, Robin mengajukan permohonan sebagai justice collaborator di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bertekad untuk mengungkap peran Lili dan Arief Aceh. Menurut Robin, Syahrial pernah bertanya kepada dirinya soal perkembangan penyidikan kasus Tanjungbalai setelah ditelepon oleh Lili.
"Bu Lili menyatakan, 'Rial (Syahrial), ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'Terus bagimana Bu? Dibantulah Bu'," ungkap Robin.
"Terus Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah kalau mau dibantu, kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya, itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? Dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," lanjutnya.
Boyamin menduga komunikasi antara Lili dan Syahrial telah melanggar ketenuan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK. Pasal 36 mengatur soal larangan pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK.
Sementara beleid Pasal 65 menyebutkan, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Supardi menyatakan analisa yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari tindak pidana dalam laporan MAKI tersebut. "Nanti kita lihat apakah ada aspek pidananya apa enggak," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku sulit mengantisipasi strategi kabur pimpinan KPK dari persidangan etik.
Firli Bahuri menggunakan cara mantan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang menggundurkan diri sebelum persidangan. Namun cara Firli ditolak Dewas.
Adapun calon pengganti Lili yaitu I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Pemilihan pengganti Lili akan dilakukan Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden terkait nama pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved