Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat mulai menyidiki kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Keputusan Jaksa Agung telah ditandatangani hari ini yang teregister dengan Nomor 267 Tahun 2021.
"Tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Provinsi Papua 2014 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021," imbuh Leonard melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Nomor 153/PM/03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Surat itu berisi tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan kasus Paniai yang alat buktinya dinyatakan belum cukup.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya," jelas Leonard.
Adapun Tim Penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.
Baca juga : Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Akhirnya Jadi ASN Polri
Sebelumnya pada Senin (22/11) lalu, Ali sempat mengatakan, pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Burhanuddin yang memintanya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.
Setidaknya terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah dirampungkan oleh Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Berikutnya ada kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Sementara kasus Paniai tergolong baru karena terjadi setelah UU Nomor No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk. Selain Paniai, kasus baru lainnya adalah Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok 2003. (OL-7)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved