Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat mulai menyidiki kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Keputusan Jaksa Agung telah ditandatangani hari ini yang teregister dengan Nomor 267 Tahun 2021.
"Tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Provinsi Papua 2014 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021," imbuh Leonard melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Surat Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Nomor 153/PM/03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Surat itu berisi tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan kasus Paniai yang alat buktinya dinyatakan belum cukup.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya," jelas Leonard.
Adapun Tim Penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai terdiri dari 22 jaksa senior yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.
Baca juga : Mantan Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Akhirnya Jadi ASN Polri
Sebelumnya pada Senin (22/11) lalu, Ali sempat mengatakan, pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Burhanuddin yang memintanya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.
Setidaknya terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah dirampungkan oleh Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Berikutnya ada kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Sementara kasus Paniai tergolong baru karena terjadi setelah UU Nomor No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk. Selain Paniai, kasus baru lainnya adalah Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok 2003. (OL-7)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved