Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang periode 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset pemerintah kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menemukan dua alat bukti.
"Terkait kasus dugaan tipikor pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kasus dugaan rasuah itu bermula pada Maret 2009 saat Ibrahim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuknya. Rumah itu dipindahtangankan dengan aset pemkab lain berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Baca juga : Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas aset itu tidak dilakukan. Sementara tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, Ibrahim mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang diterbitkan atas namanya pada 2016.
Ibrahim lantas menjual aset itu kepada orang lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Berdasarkan perhitungan apraisal dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sebesar Rp9,6 miliar.
Atas perbuatannya, Kejati NTT menjerat Ibrahim dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved