Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang periode 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset pemerintah kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menemukan dua alat bukti.
"Terkait kasus dugaan tipikor pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kasus dugaan rasuah itu bermula pada Maret 2009 saat Ibrahim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuknya. Rumah itu dipindahtangankan dengan aset pemkab lain berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Baca juga : Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas aset itu tidak dilakukan. Sementara tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, Ibrahim mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang diterbitkan atas namanya pada 2016.
Ibrahim lantas menjual aset itu kepada orang lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Berdasarkan perhitungan apraisal dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sebesar Rp9,6 miliar.
Atas perbuatannya, Kejati NTT menjerat Ibrahim dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. (OL-7)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved