Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang periode 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset pemerintah kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menemukan dua alat bukti.
"Terkait kasus dugaan tipikor pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kasus dugaan rasuah itu bermula pada Maret 2009 saat Ibrahim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuknya. Rumah itu dipindahtangankan dengan aset pemkab lain berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Baca juga : Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas aset itu tidak dilakukan. Sementara tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, Ibrahim mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang diterbitkan atas namanya pada 2016.
Ibrahim lantas menjual aset itu kepada orang lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Berdasarkan perhitungan apraisal dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sebesar Rp9,6 miliar.
Atas perbuatannya, Kejati NTT menjerat Ibrahim dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. (OL-7)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved