Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang periode 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset pemerintah kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan status tersangka disematkan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT menemukan dua alat bukti.
"Terkait kasus dugaan tipikor pemindahtanganan aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," jelas Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Kasus dugaan rasuah itu bermula pada Maret 2009 saat Ibrahim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuknya. Rumah itu dipindahtangankan dengan aset pemkab lain berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
Baca juga : Kejagung Mulai Penyidikan Kasus HAM Berat Paniai
"Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang," ungkap Leonard.
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, pembayaran ganti rugi atas aset itu tidak dilakukan. Sementara tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, Ibrahim mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang yang diterbitkan atas namanya pada 2016.
Ibrahim lantas menjual aset itu kepada orang lain berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar. Berdasarkan perhitungan apraisal dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kupang, kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut sebesar Rp9,6 miliar.
Atas perbuatannya, Kejati NTT menjerat Ibrahim dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari ke depan sampai 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang. (OL-7)
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
E-TLE atau Elektronik traffic law enforcement adalah tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Indonesia sejak 2021.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved