Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Eksekusi Uang Penganti Korupsi IM2 Sebesar Rp1,3 Triliun 

Tri Subarkah
02/12/2021 19:52
Jaksa Eksekusi Uang Penganti Korupsi IM2 Sebesar Rp1,3 Triliun 
Terpidana kasus korupsi IM2, Indar Atmanto yang juga mantan Dirut IM2(MI/M. Irfan)

JAKSA eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun terhadap terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2). Indar adalah mantan Direktur Utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut proses eksekusi telah dilakukan pada Senin (29/11) lalu. Ia menjelaskan, tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti. 

Gedung IM2 di tanah seluas 24.440 meter persegi yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan menjadi salah satu aset yang disita. Jaksa eksekutor juga menyita bangunan lain di kawasan Ragunan di atas tanah seluas 788 meter persegi. Aset lainnya yang turut disita eksekusi adalah 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan roda dua. 

Selain itu, sebanyak 79.280 item production asset yang terdiri dari kabel optik, peladen, dan 1.228 item production support asset, yakni peralatan produksi untuk penyediaaan layanan komunikasi milik IM2 juga disita. Barang milik IM2 lain yang disita adalah 258 unit inventaris berupa furnitur serta mechanical electric seperti genset dan UPS. 

Leonard menyebut pihaknya juga menyita aset berupa uang maupun piutang IM2. "Uang sebesar Rp7.719.785.091 dan US$72.870 selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta piutang IM2 dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12). 

Baca juga : Buron Korupsi Mesin Genset yang Rugikan Negara Rp21 Miliar Ditangkap 

Setelah dilakukan penyitaan, pihak Kejaksaan selanjutnya akan melakukan penilaian harga. Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Leonard menyebut PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal itu diperlukan karena berdampak pada layanan internet dan jaringan telepon 4 juta lebih pelanggan. 

"Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta," jelas Leonard. 

Oleh karena itu, jajaran Direksi Indosat telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu (1/12) yang berisi kepastian bahwa pihaknya bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan. 

Indar sendii telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014. Melalui putusan itu, ia dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya