Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun terhadap terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2). Indar adalah mantan Direktur Utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut proses eksekusi telah dilakukan pada Senin (29/11) lalu. Ia menjelaskan, tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti.
Gedung IM2 di tanah seluas 24.440 meter persegi yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan menjadi salah satu aset yang disita. Jaksa eksekutor juga menyita bangunan lain di kawasan Ragunan di atas tanah seluas 788 meter persegi. Aset lainnya yang turut disita eksekusi adalah 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan roda dua.
Selain itu, sebanyak 79.280 item production asset yang terdiri dari kabel optik, peladen, dan 1.228 item production support asset, yakni peralatan produksi untuk penyediaaan layanan komunikasi milik IM2 juga disita. Barang milik IM2 lain yang disita adalah 258 unit inventaris berupa furnitur serta mechanical electric seperti genset dan UPS.
Leonard menyebut pihaknya juga menyita aset berupa uang maupun piutang IM2. "Uang sebesar Rp7.719.785.091 dan US$72.870 selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta piutang IM2 dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Baca juga : Buron Korupsi Mesin Genset yang Rugikan Negara Rp21 Miliar Ditangkap
Setelah dilakukan penyitaan, pihak Kejaksaan selanjutnya akan melakukan penilaian harga. Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Leonard menyebut PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal itu diperlukan karena berdampak pada layanan internet dan jaringan telepon 4 juta lebih pelanggan.
"Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta," jelas Leonard.
Oleh karena itu, jajaran Direksi Indosat telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu (1/12) yang berisi kepastian bahwa pihaknya bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan.
Indar sendii telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014. Melalui putusan itu, ia dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun. (OL-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved