Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.
Pelaksanaan sidang molor dari jadwal yaitu jam 10.00 WIB. Padahal ketika itu, baik Benny maupun Izzatis Syifa, dan pihak terkait lainnya, sudah hadir di ruang sidang.
Staf pengadilan kemudian memberitahukan bahwa sidang akan dimulai setelah istirahat makan siang atau ishoma.
Setelah ishoma, hakim ketua IG Eko Purwanto pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. Alasannya, tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan.
Penyebabnya, mereka mengikuti persidangan pada perkara lainnya. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.
"Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021," ujar Eko.
Sidang sedianya ditunda sekitar satu pekan, namun lantaran jadwal yang padat ditambah masukan dari penasihat hukum Benny, sidang akhirnya ditunda hingga dua minggu.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp22,788 triliun. Selain Benny, sejumlah pimpinan perusahaan Asabri, manajer investasi (MI) dan pihak lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Aset Adik Benny Tjokro yang Disita Kejagung Capai Rp1 Triliun
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved