DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebut pihaknya berhasil mengumpulkan aset senilai Rp1 triliun dari Teddy Tjokrosaputro. Teddy adalah tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri sekaligus adik Benny Tjokrosaputro.
"Asetnya dapat di atas Rp1 triliun," aku Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (1/12) malam.
Menurut Supardi, penyitaan aset Teddy yang diduga berasal dari hasil korupsi masih memungkinkan untuk disita. Bahkan, penyitaan itu bisa dilakukan saat proses persidangan.
Selain itu, ia mengatakan berkas perkara Teddy yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau memasuki tahap I. Berkas tersebut nantinya masih akan diteliti terlebih dahulu sebelum limpah ke tahap penuntutan.
Sementara itu, proses tahap I untuk tiga tersangka baru Asabri masih belum dilakukan. Supardi menyebut penyidik Gedung Bundar masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap mereka. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.
Kejagung telah menetapkan 23 tersangka dalam megakorupsi Asabri yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. 13 di antaranya merupakan tersangka perorangan, sedangkan 10 lainnya adalah tersangka korporasi manajer investasi.
Dari 13 tersangka perorangan, delapan di antaranya telah diseret ke meja hijau dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Adapun penuntutan satu tersangka atas nama Ilham Wardhana Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. (OL-8)