Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyelenggarakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu 2024, Tahap II di Kota Denpasar, Bali, Kamis (2/12).
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan kegiatan itu sedikit berbeda dengan kegiatan Simulasi Tahap I yang telah berlangsung di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 20 November 221, pada simulasi tahap II, KPU RI selain mengujicobakan desain surat suara 5 jenis pemilihan dalam 3 surat suara, juga mengujicoba desain surat suara 5 jenis pemilihan dalam 1 surat suara.
"Sama seperti simulasi sebelumnya, untuk desain 3 surat suara (TPS 1), pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI, surat suara Pemilihan DPD RI dan surat suara pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Dengan metode pemberian suara melalui mencoblos," ujar Evi, melalui keterangan pers, Kamis (2/12).
Sementara untuk desain 1 surat suara (TPS 2), ujar dia, pemilih diminta untuk memastikan terlebih dahulu pilihannya dengan mencari informasi peserta pemilu pada lembar peserta pemilu yang berada didalam bilik suara. Mengingat satu surat suara yang diterima akan memuat keseluruhan jenis pemilihan, (Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kab/kota). Dengan metode pemberian suara juga melalui mencoblos.
Ia menyebut, pemilih pada simulasi tahap II berjumlah 100 orang terdiri dari unsur Bawaslu Provinsi Bali, KPU kab/kota di Provinsi Bali, partai politik, dosen/mahasiswa, media dan LSM di Provinsi Bali. KPU RI melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024 tidak menyimulasikan prosedur pemungutan suara sepenuhnya di TPS, tetapi lebih mendekatkan pada pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Hadir, anggota KPU RI Arief Budiman dan anggota lainnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, serta Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. (OL-13)
Baca Juga: DPR Papua Minta TNI Polri-TPNPB Jaga Situasi Kondusif Jelang Natal
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved