Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menahan seorang advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai memenuhi kualifikasi sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual dalam memengaruhi tujuh orang saksi yang menolak memberikan keterangan.
"Tersangka DWW (Didit) selaku advokat atau penasihat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah memengaruhi dan mengajari mereka untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (1/12).
Diketahui, ketujuh saksi tersebut pada Selasa (2/11) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaat menghalangi atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun Leonard menjelaskan, penyidik JAM-Pidsus sebelumnya telah memanggil Didit sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada Jumat (26/11) dan Selasa (30/11).
Namun, Didit tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan meminta pengunduran waktu dan mengatakan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan surat sebagai advokat. Atas surat perintah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, Didit langsung dijemput paksa sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP.
"Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," jelas Leonard.
Setelah membawa dan memeriksa Didit di Gedung Bundar sebagai saksi, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. Didit keluar Kantor Kejagung sekira pukul 00.05 dini hari tadi dengan mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.
Untuk kepentingan penyidikan, Didit ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sampai Jumat (19/12) mendatang. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Siapkan 300 Petugas Amankan Sidang Munarman
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved