Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menahan seorang advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai memenuhi kualifikasi sebagai intellectual dader atau pelaku intelektual dalam memengaruhi tujuh orang saksi yang menolak memberikan keterangan.
"Tersangka DWW (Didit) selaku advokat atau penasihat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah memengaruhi dan mengajari mereka untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (1/12).
Diketahui, ketujuh saksi tersebut pada Selasa (2/11) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaat menghalangi atau merintangi penyidikan tindak pidana korupsi. Adapun Leonard menjelaskan, penyidik JAM-Pidsus sebelumnya telah memanggil Didit sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada Jumat (26/11) dan Selasa (30/11).
Namun, Didit tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan meminta pengunduran waktu dan mengatakan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan surat sebagai advokat. Atas surat perintah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi, Didit langsung dijemput paksa sesuai ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP.
"Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," jelas Leonard.
Setelah membawa dan memeriksa Didit di Gedung Bundar sebagai saksi, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka. Didit keluar Kantor Kejagung sekira pukul 00.05 dini hari tadi dengan mengenakan rompi merah jambu khas tahanan Kejaksaan. Ia dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.
Untuk kepentingan penyidikan, Didit ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sampai Jumat (19/12) mendatang. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Siapkan 300 Petugas Amankan Sidang Munarman
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa premanĀ untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved