Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (KOmnas PA) menilai vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Curup terhadap tujuh pelaku pemerkosa Yuyun berupa kurungan penjara 10 tahun belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu dikatakan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi, Selasa (10/5).
"Memang dari perspektif keluarga korban dan masyarakat vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan karena kasus tersebut sangat keji dan keluarga pasti tidak akan rela anaknya mengalami kejahatan yang luar biasa dan sadis," ujarnya.
Namun, ia menilai putusan tersebut bila dilihat dari perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2014, UU Perlindungan Anak No 35/2014, dan UU Hak Asasi Manusia No 33/2009 sudah memenuhi unsur yang tepat.
"Anak di bawah 18 tahun yang melakukan perbuatan melawan hukum memang maksimal hukumannya selama 10 tahun dan tidak boleh lebih," katanya.
Ia menyayangkan maraknya aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap anak di bawah umur pula. Terakhir, ia mengaku sudah mendapatkan informasi kasus serupa yang dialami anak berusia 10 tahun di Lampung.
"Kita sudah mendapatkan informasinya dan sedang kita coba identifikasi dan klarifikasi. Kita dengar pelakunya dua orang yang diketahui. Usia pelaku masih kita klarifikasi karena ada informasi usia pelaku 15 tahun dan 18 tahun," ujarnya.
Saat ini, Komnas PA sedang menyusun strategi dan mengirimkan tim reaksi cepat untuk merespons kasus pemerkosaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung. (Mus/OL-5)
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) kembali menggelar Program Mudik Gratis 2026 sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.
PT Perusahaan Gas Negara menghadirkan layanan Bengkel Keliling Compressed Natural Gas (CNG) di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ekspansi masif ini dibarengi dengan kinerja operasional yang solid.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Danau Kemiri di Desa Pagardewa, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, kini berkembang menjadi motor ekonomi baru berbasis wisata edukatif dan ekonomi kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved