Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus akan Klarifikasi atas unggahannya di media sosial yang dianggap menyinggung profesi advokat atau pengacara.
Ini dinyatakan Deddy setelah dirinya mendapatkan somasi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pimpinan Erman Umar, dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Dan ternyata somasi kami tersambut baik oleh yang bersangkutan dan akan melakukan klarifikasi, untuk itikad tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu dekat," kata Sekretaris Jenderal KAI Heytman Jansen, dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Heytman menuturkan, somasi yang dilayangkan terhadap Deddy pada Minggu (7/11) yang lalu awalnya sempat tak ditanggapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Selasa (9/11) yang lalu pukul 17.00 WIB. Karena itu, pada Selasa malam, telah dilakukan Rapat Tim dan memutuskan akan mengirimkan somasi terakhir, dan akan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Akan tetapi salah satu pengurus kami dihubungi oleh DS dan membuka komunikasi. Dedy berjanji melakukan klarifikasi," kata Jansen..
Jansen, menjelaskan somasi tersebut dilakukan Pihaknya sebagai pendidikan etika dalam berkomunikasi, mengingat posisi Deddy yang merupakan anggota dewan yang terhormat. Serta menyadarkan Deddy, agar mengkoreksi unggahannya yang dirasa mencemarkan nama baik advokat.
"Dan berharap secara general kita mengenal etika untuk menghargai semua profesi apalagi penegak hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Jansen yang juga Sekertaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia pimpinan Erman Umar berharap Deddy segera menghapus unggahannya. Sehingga persoalan perlahan bisa terselesaikan.
Baca Juga: Dianggap Hina Advokat, Anggota DPR Deddy Yevri Disomasi
Sebelumnya, Deddy disomasi secara terbuka dan tertulis oleh sejumlah advokat dari DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Melalui somasi ini kami meminta agar saudara Deddy dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf," ujar perwakilan advokat yang melakukan somasi, Angga Busra Lesmana, kepada wartawan, Minggu (7/11) yang lalu.
Sementara itu, perwakilan advokat lainnya, Jhony Bakar, menilai unggahan tersebut tak mencerminkan perilaku seorang anggota dewan yang terhormat.
Karenanya mereka meminta Deddy melakukan klarifikasi ke media massa terutama media televisi nasional. Jhony menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan murni merupakan pembelaan profesi advokat. Mereka mengaku tak memiliki masalah sebelumnya dengan Deddy. "Ini murni atas nama advokat, demi marwah advokat," kata dia. OL-13)
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Neni mengaku mendapat intimidasi dari media sosial setelah kontennya dikomentari Dedi Mulyadi
Tim Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia dan Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
BARU-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial terjadi praktik doxing yang dilakukan oleh Erlangga Greschinov lewat akun Instagram resminya kepada jurnalis Bisnis Indonesia.
Proses pembahasan dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyusunan APBA ini berjalan sesuai dengan mekanisme secara administratif.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved