Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus akan Klarifikasi atas unggahannya di media sosial yang dianggap menyinggung profesi advokat atau pengacara.
Ini dinyatakan Deddy setelah dirinya mendapatkan somasi dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pimpinan Erman Umar, dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Dan ternyata somasi kami tersambut baik oleh yang bersangkutan dan akan melakukan klarifikasi, untuk itikad tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu dekat," kata Sekretaris Jenderal KAI Heytman Jansen, dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Heytman menuturkan, somasi yang dilayangkan terhadap Deddy pada Minggu (7/11) yang lalu awalnya sempat tak ditanggapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Selasa (9/11) yang lalu pukul 17.00 WIB. Karena itu, pada Selasa malam, telah dilakukan Rapat Tim dan memutuskan akan mengirimkan somasi terakhir, dan akan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Akan tetapi salah satu pengurus kami dihubungi oleh DS dan membuka komunikasi. Dedy berjanji melakukan klarifikasi," kata Jansen..
Jansen, menjelaskan somasi tersebut dilakukan Pihaknya sebagai pendidikan etika dalam berkomunikasi, mengingat posisi Deddy yang merupakan anggota dewan yang terhormat. Serta menyadarkan Deddy, agar mengkoreksi unggahannya yang dirasa mencemarkan nama baik advokat.
"Dan berharap secara general kita mengenal etika untuk menghargai semua profesi apalagi penegak hukum," kata dia.
Lebih lanjut, Jansen yang juga Sekertaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia pimpinan Erman Umar berharap Deddy segera menghapus unggahannya. Sehingga persoalan perlahan bisa terselesaikan.
Baca Juga: Dianggap Hina Advokat, Anggota DPR Deddy Yevri Disomasi
Sebelumnya, Deddy disomasi secara terbuka dan tertulis oleh sejumlah advokat dari DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta).
"Melalui somasi ini kami meminta agar saudara Deddy dapat melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf," ujar perwakilan advokat yang melakukan somasi, Angga Busra Lesmana, kepada wartawan, Minggu (7/11) yang lalu.
Sementara itu, perwakilan advokat lainnya, Jhony Bakar, menilai unggahan tersebut tak mencerminkan perilaku seorang anggota dewan yang terhormat.
Karenanya mereka meminta Deddy melakukan klarifikasi ke media massa terutama media televisi nasional. Jhony menegaskan bahwa keberatan yang mereka sampaikan murni merupakan pembelaan profesi advokat. Mereka mengaku tak memiliki masalah sebelumnya dengan Deddy. "Ini murni atas nama advokat, demi marwah advokat," kata dia. OL-13)
DEPOK Metro Starter kembali disorot. Penyebabnya masih tak kunjung selesai dibangunnya lokasi itu, kendati telah dibebaskan lahannya sejak beberapa tahun lalu, dan telah dipasarkan.
Sales-sales outsourching dari PT KAC mendaftarkan warung-warung yang diduga fiktif.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
SEBANYAK 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di www.mediaindonesia.com pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 jam 18:45 WIB dengan Judul Berita “Beking Mafia Belum Ditangkap, FKMTI: Pantas Jokowi Marah”
FORUM Orangtua Mahasiswa (FOM) SBM ITB melayangkan somasi kepada Rektor dan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) ITB mempertanyakan solusi kisruh rektor vs manajeman SBM ITB.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved