Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand mengirimkan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Menurut keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Surat tersebut disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021.
Baca juga: Polisi Sebut Eks Pegawai KPK Selangkah Lagi Jadi ASN Polri
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan pokok keberatan yang disampaikan terhadap keputusan presiden tesebut, terkait unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ICW, Perludem, dan PUSaKO menjelaskan, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah. Padahal, ujar dia, ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur, bahwa unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang.
Empat orang dari unsur pemerintah yang saat ini menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu yakni Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden;
Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional , Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri, dan Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM.
"Komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara, " ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Rabu (10/11).
Selain itu, imbuh dia, dalam surat disampaikan pula keberatan terhadap pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi, yang sekaligus menjadi ketua tim seleksi. Menurut Khoirunnisa, itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017. Ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 mengatur terkait tim seleksi mesti memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.
"Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh Presiden di dalam memilih tim seleksi adalah anggota tim seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu. Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin," paparnya.
Meskipun Presiden Jokowi tidak lagi punya kesempatan konstitusional menjadi calon presiden pada 2024, tetapi Wakil Presiden Ma’aruf Amin potensial menjadi peserta Pemilu 2024 Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, Juri yang saat ini juga menjadi Deputi di Kantor Staf Presiden, pernah menjadi tim suksesnya. Oleh sebab itu, menurutnya ia punya potensi konflik kepentingan yang tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024.
Koalisi masyarakat sipil meminta presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang diantara empat orang nama, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti yang saat ini masih berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur pemerintah.
"Memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu," ujar Feri.
Presiden juga diminta memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021 mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved