Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Eks Pegawai KPK Selangkah Lagi Jadi ASN Polri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/11/2021 17:05
Polisi Sebut Eks Pegawai KPK Selangkah Lagi Jadi ASN Polri
Pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI menyatakan proses perekrutan 57 orang eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah hampir rampung.

"Tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (10/11).

Sebanyak 57 eks pegawai KPK itu kini tengah melakukan kelengkapan berkas perekrutan.

Rusdi membeberkan bahwa proses tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. "Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan," ungkap Rusdi.

Seperti diketahui, Polri sebelumnya masih menyiapkan proses rekruitmen 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Baca juga: 34 Napi Terorisme Berikrar Setia ke NKRI

Polri tengah memastikan agar setiap posisi bisa disesuaikan dengan 57 pegawai tersebut.

"Yang kita ketahui sudah ada pertemuan, komunikasi antara Polri dan matan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri tengah menyiapkan bagaimana proses rekruitmennya terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Pasalnya, tidak semua mantan pegawai KPK tersebut adalah seorang penyidik atau penyelidik. Melainkan terdiri dari beberapa jenis pekerjaan saat bekerja di KPK.

“Selain itu juga penempatan mereka karena mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga petugas di bidang humas, perencanaan, pendidikan dan pelatihan. Ini harus dipersiapkan. Satuan Kerja di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi 57 pegawai ini,” ungkapnya.

“Ini sedang digodok semuanya, disesuaikan kompetensi pegawai KPK ini,” imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya