Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi berinisal YA yang bekerja pada Departemen Administrasi dan Kontrol Eksposur LPEI.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pencairan fasilitas kredit LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Selain YA, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa SS selaku pengurus PT Serasi Sentosa Abadi dan FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI. Menurut Leonard, SS diperiksa oleh penyidik terkait supplier dari debitur LPEI. Sementara pemeriksaan terhadap FS difokuskan pada pemberian fasilitas kredit LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi oleh LPEI," jelas Leonard.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Penyidik JAM-Pidsus baru mempersangkakan tujuh orang yang dinilai merintangi atau memberikan kesaksian tidak benar selama proses penyidikan kasus LPEI.
Baca juga : Kejagung belum Tetapkan Tersangka Perkara Pokok Korupsi LPEI
Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijya Supriadi, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018 Novelis Hendrawan, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020 Eko Mardiasto.
Berikutnya mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018 Amri Alamsyah, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mugi Lestiadi, dan pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia Rizki Armando Riskomar.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan pemersangkaan tujuh orang tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan perkara pokok rasuah LPEI.
"Hanya kita berhitung tenaga kita, sumber daya manusia kita," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved