Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi berinisal YA yang bekerja pada Departemen Administrasi dan Kontrol Eksposur LPEI.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pencairan fasilitas kredit LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Selain YA, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa SS selaku pengurus PT Serasi Sentosa Abadi dan FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI. Menurut Leonard, SS diperiksa oleh penyidik terkait supplier dari debitur LPEI. Sementara pemeriksaan terhadap FS difokuskan pada pemberian fasilitas kredit LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi oleh LPEI," jelas Leonard.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Penyidik JAM-Pidsus baru mempersangkakan tujuh orang yang dinilai merintangi atau memberikan kesaksian tidak benar selama proses penyidikan kasus LPEI.
Baca juga : Kejagung belum Tetapkan Tersangka Perkara Pokok Korupsi LPEI
Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijya Supriadi, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018 Novelis Hendrawan, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020 Eko Mardiasto.
Berikutnya mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018 Amri Alamsyah, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mugi Lestiadi, dan pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia Rizki Armando Riskomar.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan pemersangkaan tujuh orang tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan perkara pokok rasuah LPEI.
"Hanya kita berhitung tenaga kita, sumber daya manusia kita," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-7)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved