Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung lebih memilih untuk menersangkakan tujuh orang yang dinilai menghalang-halangi atau memberikan keterangan yang tidak benar selama proses penyidikan perkara tersebut lebih dulu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap audit yang dilakukan oleh BPK akan keluar secepatnya.
"Insha Allah enggak akan lama (kerugian keuangan negaranya keluar)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Menurut Supardi, para pihak yang ditersangkakan lebih condong dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. "Padahal itu menurut Pasal 35 Ayat (1) (UU Pemberantasan Tipikor) dihitung wajib memberikan keterangan," jelasnya.
Penyidik juga menyematkan Pasal 21 terkait mencegah, merintangi, maupun menggagalkan proses penyidikan terhadap tujuh tersangka. Kedua pasal itu mengancam hukuman denda paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Ketujuh orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers kemarin antara lain berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.
Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-6)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved