Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEJAKSAAN Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung lebih memilih untuk menersangkakan tujuh orang yang dinilai menghalang-halangi atau memberikan keterangan yang tidak benar selama proses penyidikan perkara tersebut lebih dulu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap audit yang dilakukan oleh BPK akan keluar secepatnya.
"Insha Allah enggak akan lama (kerugian keuangan negaranya keluar)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Menurut Supardi, para pihak yang ditersangkakan lebih condong dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. "Padahal itu menurut Pasal 35 Ayat (1) (UU Pemberantasan Tipikor) dihitung wajib memberikan keterangan," jelasnya.
Penyidik juga menyematkan Pasal 21 terkait mencegah, merintangi, maupun menggagalkan proses penyidikan terhadap tujuh tersangka. Kedua pasal itu mengancam hukuman denda paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Ketujuh orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers kemarin antara lain berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.
Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-6)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved