Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KEJAKSAAN Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung lebih memilih untuk menersangkakan tujuh orang yang dinilai menghalang-halangi atau memberikan keterangan yang tidak benar selama proses penyidikan perkara tersebut lebih dulu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap audit yang dilakukan oleh BPK akan keluar secepatnya.
"Insha Allah enggak akan lama (kerugian keuangan negaranya keluar)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Menurut Supardi, para pihak yang ditersangkakan lebih condong dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. "Padahal itu menurut Pasal 35 Ayat (1) (UU Pemberantasan Tipikor) dihitung wajib memberikan keterangan," jelasnya.
Penyidik juga menyematkan Pasal 21 terkait mencegah, merintangi, maupun menggagalkan proses penyidikan terhadap tujuh tersangka. Kedua pasal itu mengancam hukuman denda paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Ketujuh orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers kemarin antara lain berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.
Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-6)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved