Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung lebih memilih untuk menersangkakan tujuh orang yang dinilai menghalang-halangi atau memberikan keterangan yang tidak benar selama proses penyidikan perkara tersebut lebih dulu.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Teroris Jamaah Islamiyah di Lampung
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi mengatakan sampai saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap audit yang dilakukan oleh BPK akan keluar secepatnya.
"Insha Allah enggak akan lama (kerugian keuangan negaranya keluar)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Menurut Supardi, para pihak yang ditersangkakan lebih condong dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu mengatur soal setiap orang yang sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. "Padahal itu menurut Pasal 35 Ayat (1) (UU Pemberantasan Tipikor) dihitung wajib memberikan keterangan," jelasnya.
Penyidik juga menyematkan Pasal 21 terkait mencegah, merintangi, maupun menggagalkan proses penyidikan terhadap tujuh tersangka. Kedua pasal itu mengancam hukuman denda paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.
Ketujuh orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers kemarin antara lain berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020.
Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020 LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwl Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan RAR selaku pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia.
Proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI dimulai pada Kamis (24/6) lalu. Penyidik JAM-Pidsus mencatat ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39%. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. (OL-6)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved