Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Sutikno mengatakan, keseluruhan itu hanya berasal dari lima anak usaha Wilmar Group yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dari total uang yang disita, Kejagung sempat memperlihatkan Rp2 triliun kepada masyarakat, melalui media massa. Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan.
Uang itu kini disimpan ke Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengapresiasi sikap terdakwa yang kooperatif menyerahkan uang pengganti. Dia berharap pihak berperkara lain menyontoh, agar kerugian negara bisa tertutupi.
“Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain, atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara (untuk menuntaskan kewajibannya),” ujar Harli.
Uang yang telah disita itu akan diupayakan Kejagung untuk meningkatkan sektor persawitan di Indonesia. Sebab, perkara ini turut mencoreng industri sawit di Tanah Air.
“Pengembalian ini tentu akan berlinier juga dengan bagaimana industri sawit kita terus berkembang, dan baik, karena menyangkut masalah ketahanan pangan nasional, masalah kedaulatan hukum,” tutur Hali. (Can/P-1)
Semua informasi soal keberadaan eks anak buah Nadiem itu dipastikan ditindaklanjuti.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7) pagi
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved