Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyasari dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, (6/5). Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
"Infonya dijadwalkan begitu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, (6/5).
Harli mengatakan Nicke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, ia tidak bisa memerinci informasi yang mau digali oleh penyidik pada Nicke.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Prakik dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan penyelenggara negara dengan pihak broker. Keduanya diduga bekerja sama mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (H-4)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved