Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Usut Bagi-Bagi Fee Bupati Banjarnegara

Dhika Kusuma Winata
28/10/2021 15:28
KPK Usut Bagi-Bagi Fee Bupati Banjarnegara
Budhi Sarwono.(Antara/Reno Esnir.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pembagian jatah fee Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang terjerat kasus korupsi proyek dan gratifikasi. Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.

"Didalami antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi) maupun tersangka KA (Kedy Afandi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara. Arahan tersebut diduga terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni ajudan bupati Wahyudiono, wiraswasta Susmono Dwi Santoso, staf keuangan PT Adi Wijaya Febriana Eriska Putri, Direktur CV Pilar Abadhi Prihono, dan Sekretaris Kecamatan Kalibening Banjarnegara Cion Pramundita. Pemeriksaan digelar di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.

KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedy Afandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara 2017-2018. KPK menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.

Budhi juga ditengarai membagi serta mengatur paket pekerjaan di Dinas PUPR Banjarnegara. Selain itu, dia diduga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya yakni grup perusahaan Bumi Rejo.

Baca juga: Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Dari dugaan kongkalikong itu, KPK menyebut Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar. Penerimaan komitmen fee senilai 10% itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya