Tersangka Kasus Perindo Sempat Keliling Jakarta dan Berupaya Lari

Tri Subarkah
27/10/2021 23:58
Tersangka Kasus Perindo Sempat Keliling Jakarta dan Berupaya Lari
Leonard Eben Ezer Simanjuntak(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menersangkakan satu orang terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Tersangka itu berinisial IG selaku pengusaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa IG sempat berkeliling di wilayah Jakarta sebelum akhirnya datang ke Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, IG sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

Pada panggilan ketiga hari ini, penyidik telah menunggunya sampai pukul 12.00 WIB. Namun, IG tidak junjung memenuhi panggilan tersebut. Menurut Leonard, penyidik Gedung Bundar telah memperkirakan bahwa IG akan melarikan diri. Oleh karena itu, Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Pemanggilan Saksi.

"Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang sampai dengan malam pukul 19.30 WIB termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta," kata Leonard di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (27/10) malam.

Tak lama setelah itu, lanjut Leonard, IG menghubungi penyidik dan pada pukul 20.30 WIB ia datang ke Gedung Bundar. Seusai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung mengenakannya rompi merah muda sebagai tanda tersangka. IG meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 22.50 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun peran IG dalam perkara dugaan rasuah tersebut adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdanganan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. "Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalampenyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perus Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," pungkas Leonard.

IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.

Sebelum penetapan tersangka IG, Kejagung juga mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi Perindo. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka baru itu melengkapi dua tersangka yang telah ditetapkan pada Kamis (21/10), yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya