Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menersangkakan satu orang terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Tersangka itu berinisial IG selaku pengusaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa IG sempat berkeliling di wilayah Jakarta sebelum akhirnya datang ke Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, IG sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Pada panggilan ketiga hari ini, penyidik telah menunggunya sampai pukul 12.00 WIB. Namun, IG tidak junjung memenuhi panggilan tersebut. Menurut Leonard, penyidik Gedung Bundar telah memperkirakan bahwa IG akan melarikan diri. Oleh karena itu, Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Pemanggilan Saksi.
"Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang sampai dengan malam pukul 19.30 WIB termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta," kata Leonard di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (27/10) malam.
Tak lama setelah itu, lanjut Leonard, IG menghubungi penyidik dan pada pukul 20.30 WIB ia datang ke Gedung Bundar. Seusai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung mengenakannya rompi merah muda sebagai tanda tersangka. IG meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 22.50 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun peran IG dalam perkara dugaan rasuah tersebut adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdanganan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. "Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalampenyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perus Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," pungkas Leonard.
IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.
Sebelum penetapan tersangka IG, Kejagung juga mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi Perindo. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka baru itu melengkapi dua tersangka yang telah ditetapkan pada Kamis (21/10), yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. (OL-8)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved