Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara bansos covid-19, yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini, pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan berbekal hasil persidangan sebelumnya.
"Pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyelidikan yang sedang kami lakukan, untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).
Jika sebelumnya kasus bansos yang diusut terkait suap, pengembangannya saat ini menyasar pengadaan barang dan jasa. KPK masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan pihak terkait. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit.
Baca juga: Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang
"Kami menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," imbuh Alexander.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengembangan itu belum naik ke penyidikan. Namun, jika bukti yang diperlukan dalam penyelidikan sudah solid, gelar perkara segera dilakukan dengan penetapan tersangka.
Adapun kasus korupsi bansos covid-19 bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK. Rinciannya, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Setor Denda Eks Menteri Koruptor Bansos Rp500 Juta ke Negara
Lalu, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK sudah mengeksekusi bekas Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana tujuh tahun.
Sementara itu, Juliari sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun. Berdasarkan putusan pengadilan, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta dan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar masing-masing divonis empat tahun penjara. Lalu, anak buah Juliari lainnya, Matheus Joko, juga sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sembilan tahun penjara.(OL-11)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Pemerintah kembali menyalurkan BLT Kesra 2025 senilai Rp900 bagi masyarakat berpenghasilan rendan (MBR) dan rentan.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved