Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno (SH) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.
"Dirkrimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikonfirmasi, Sabtu (23/10).
Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) juga masih melaksanakan audit investigasi dalam menangani kasus ini. Sambo mengatakan Sih Harno akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah audit investigasi selesai.
"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," imbuh Sambo.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Maluku Kombes SH diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jatim berinisial AY. Kasus tersebut ditangani Propam Mabes Polri.
"Terkait dengan informasi itu sudah dilaporkan dan Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (22/10).
Propam Mabes Polri telah dua kali datang ke Polda Maluku untuk memeriksa Kombes SH. Kombes SH diperiksa karena diduga memeras AY.
Roem mengatakan kasus AY ditangani di Ditreskrimum Polda Maluku dan ia menegaskan tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus.
"Dua kali datang. Yang jelasnya, semua kasus itu adalah atensi dan tidak ada kasus yang kita pilah atau pilih. Namun, kalau terkait kasus pidana, semua itu ada atensi dan kita ditangani," ucap dia.
Roem mengatakan AY dan istrinya, Gabriel, enam kali dilaporkan ke Polda Maluku. Empat laporan telah naik ke tingkat penyidikan.
"Perlu juga kamu sampaikan bahwa Ibu Gabriel dan suaminya itulah ada laporan yang masuk juga yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku ada 6 laporan, di mana 4 di antaranya laporan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.
Dia mengatakan AY dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut-sebut sudah meninggal. Meski demikian, pihak kepolisian akan memastikan kabar tersebut.
"Informasi suaminya sudah meninggal tapi ini kan kita tidak tahu apakah benar-benar sudah meninggal atau tidak karena belum ada juga temukan adanya bukti-bukti terkait itu," tambah Roem.
Polda Maluku menyerahkan pemeriksaan Kombes SH kepada Propam Mabes Polri. Di sisi lain, Polda Maluku juga meminta kepada Gabriel untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan.
"Oleh karenanya, sekali lagi berharap mari semua kita menghormati hukum, ada indikasi dari salah satu pejabat, biarlah, sudah ditangani Propam. Kepada Ibu Gabriel dan suaminya, kami mohon juga menghormati hukum dan hadir untuk diperiksa," ujarnya.(Faj/OL-09)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved