Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga mengeklaim telah mempunyai bukti yang cukup dalam menetapkan Sudarso sebagai tersangka.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.
"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," ujar Lili.
Baca juga: Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.
KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu. Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.
Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.
Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Surat usulan KSPN Tepian Narosa telah diserahkan secara tertulis oleh Bupati Kuansing kepada Menpar RI dalam bentuk Rencana Induk Kepariwisataan.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
TIM Gabungan membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved