Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
NEGARA ini menjadi persemaian subur tumbuhnya pinjaman online ilegal yang suka-sukanya mempermainkan masyarakat bawah. Derita masyarakat semakin lengkap akibat politik pembiaran. Negara hanya bisa memblokir aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh korporasinya. Pelakunya pun dipenjara kurang dari setahun.
Satgas Waspada Investasi menyebutkan, sejak 2018 sampai dengan Juli 2021, pihaknya sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Kemenkominfo juga menyodorkan data, sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman daring.
Negara hanya mampu menutup aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh perusahaan yang juga ilegal. Ketiadaan Undang-Undang tentang Fintech menyebabkan regulator dan kepolisian sulit menindak korporasi pinjol ilegal.
Pinjol ilegal, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi pada Juli 2021, bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini tindak pidana. Penyelenggara pinjol ilegal baru bisa dijerat hukum setelah adanya laporan masyarakat.
Terus terang, aturan hukum yang ada saat ini belum mampu mengendalikan menjamurnya korporasi pinjol karena OJK ataupun Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi fintech lending ilegal. Kedua institusi itu sebatas memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Kiranya pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur fintech lending. Pinjol ilegal harus mampu menjerat pidana bagi korporasi fintech lending ilegal. Itulah cara proaktif negara melindungi masyarakat bawah, jangan pasif menunggu laporan masyarakat.
Persoalan lain muncul. Masyarakat yang dirugikan itu melaporkan pinjol ilegal kemudian polisi bersusah-susah menangkap pelakunya. Sampai di pengadilan, pelaku hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun kendati ia sudah menyebarluaskan data pribadi peminjam alias debitur.
Pada 20 Desember 2019, Polres Jakarta Utara menggeledah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Utara. Saat itu ditangkap tiga orang dengan sangkaan melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Dua warga negara asing melarikan diri. Polisi baru bisa meringkus dua orang itu tujuh hari kemudian di Batam Center, tepatnya 27 Desember 2019.
Salah satu orang yang ditangkap di Batam ialah Feng Qian. Dalam putusan PN Jakarta Utara Nomor 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, Feng Qian dijatuhi pidana penjara 9 bulan 15 hari penjara. Dipidana hanya berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Feng Qian menjabat sebagai Asisten CEO PT Vega Data Indonesia yang 99% sahamnya dimiliki perusahaan asal Singapura. Perusahaan itu bergerak dalam bidang call center dan mencakup customer service, telemarketing, dan desk collection. Kemudian, PT Vega mendirikan perusahaan bayangan, PT Barracuda Fintech Indonesia.
Tujuan pembentukan perusahaan bayangan ialah agar PT Vega Data Indonesia dapat bergerak dalam bidang jasa fintech lending yang melayani jasa pinjol melalui aplikasi Tunaishop dan Kascash. Dua aplikasi itu menjaring 500 ribu nasabah dan total dana yang dipinjamkan mencapai Rp85 miliar. Keuntungannya Rp33 miliar.
Kedua aplikasi yang tidak terdaftar di OJK itu mencantumkan klausul baku mewajibkan calon nasabah memberikan persetujuan kepada PT Vega Data Indonesia untuk mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone calon nasabah.
Majelis hakim tidak mempersoalkan perbuatan perusahaan yang mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone nasabah. Padahal, ada kewajiban penyelenggara pinjol untuk merahasiakan data pribadi.
Kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabah sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pasal 26 huruf a Peraturan OJK menyebutkan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
Kasus pinjol ilegal itu memperlihatkan betapa buruknya perlindungan data pribadi di negeri ini. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Penyebarluasan data pribadi pada hakikatnya ialah sebuah kejahatan. Akan tetapi, harus jujur dikatakan bahwa itulah kejahatan yang dibiarkan karena negara tak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Lagi-lagi politik pembiaran.
Lengkap sudah penderitaan masyarakat bawah, data pribadi dijadikan agunan pinjol ilegal dan belum ada UU yang mengatur secara khusus mengatur fintech lending. Itulah politik pembiaran yang terjadi selama ini.
ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved