Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Politik Pembiaran Pinjol Ilegal

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/10/2021 05:00
Politik Pembiaran Pinjol Ilegal
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini menjadi persemaian subur tumbuhnya pinjaman online ilegal yang suka-sukanya mempermainkan masyarakat bawah. Derita masyarakat semakin lengkap akibat politik pembiaran. Negara hanya bisa memblokir aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh korporasinya. Pelakunya pun dipenjara kurang dari setahun.

Satgas Waspada Investasi menyebutkan, sejak 2018 sampai dengan Juli 2021, pihaknya sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Kemenkominfo juga menyodorkan data, sejak 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman daring.

Negara hanya mampu menutup aplikasi pinjol ilegal tanpa bisa menyentuh perusahaan yang juga ilegal. Ketiadaan Undang-Undang tentang Fintech menyebabkan regulator dan kepolisian sulit menindak korporasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sebuah diskusi pada Juli 2021, bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini tindak pidana. Penyelenggara pinjol ilegal baru bisa dijerat hukum setelah adanya laporan masyarakat.

Terus terang, aturan hukum yang ada saat ini belum mampu mengendalikan menjamurnya korporasi pinjol karena OJK ataupun Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi fintech lending ilegal. Kedua institusi itu sebatas memblokir aplikasi pinjol ilegal.

Kiranya pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang yang secara khusus mengatur fintech lending. Pinjol ilegal harus mampu menjerat pidana bagi korporasi fintech lending ilegal. Itulah cara proaktif negara melindungi masyarakat bawah, jangan pasif menunggu laporan masyarakat.

Persoalan lain muncul. Masyarakat yang dirugikan itu melaporkan pinjol ilegal kemudian polisi bersusah-susah menangkap pelakunya. Sampai di pengadilan, pelaku hanya dihukum penjara kurang dari satu tahun kendati ia sudah menyebarluaskan data pribadi peminjam alias debitur.

Pada 20 Desember 2019, Polres Jakarta Utara menggeledah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Utara. Saat itu ditangkap tiga orang dengan sangkaan melakukan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Dua warga negara asing melarikan diri. Polisi baru bisa meringkus dua orang itu tujuh hari kemudian di Batam Center, tepatnya 27 Desember 2019.

Salah satu orang yang ditangkap di Batam ialah Feng Qian. Dalam putusan PN Jakarta Utara Nomor 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, Feng Qian dijatuhi pidana penjara 9 bulan 15 hari penjara. Dipidana hanya berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Feng Qian menjabat sebagai Asisten CEO PT Vega Data Indonesia yang 99% sahamnya dimiliki perusahaan asal Singapura. Perusahaan itu bergerak dalam bidang call center dan mencakup customer service, telemarketing, dan desk collection. Kemudian, PT Vega mendirikan perusahaan bayangan, PT Barracuda Fintech Indonesia.

Tujuan pembentukan perusahaan bayangan ialah agar PT Vega Data Indonesia dapat bergerak dalam bidang jasa fintech lending yang melayani jasa pinjol melalui aplikasi Tunaishop dan Kascash. Dua aplikasi itu menjaring 500 ribu nasabah dan total dana yang dipinjamkan mencapai Rp85 miliar. Keuntungannya Rp33 miliar.

Kedua aplikasi yang tidak terdaftar di OJK itu mencantumkan klausul baku mewajibkan calon nasabah memberikan persetujuan kepada PT Vega Data Indonesia untuk mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone calon nasabah.

Majelis hakim tidak mempersoalkan perbuatan perusahaan yang mengakses semua nomor kontak telepon dan gambar atau foto yang ada di perangkat handphone nasabah. Padahal, ada kewajiban penyelenggara pinjol untuk merahasiakan data pribadi.

Kewajiban untuk merahasiakan data pribadi nasabah sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 26 huruf a Peraturan OJK menyebutkan penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.

Kasus pinjol ilegal itu memperlihatkan betapa buruknya perlindungan data pribadi di negeri ini. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Penyebarluasan data pribadi pada hakikatnya ialah sebuah kejahatan. Akan tetapi, harus jujur dikatakan bahwa itulah kejahatan yang dibiarkan karena negara tak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Lagi-lagi politik pembiaran.

Lengkap sudah penderitaan masyarakat bawah, data pribadi dijadikan agunan pinjol ilegal dan belum ada UU yang mengatur secara khusus mengatur fintech lending. Itulah politik pembiaran yang terjadi selama ini.



Berita Lainnya
  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.